Ancaman Karhutla Meningkat, Walhi: Prioritaskan Pencegahan

4 hours ago 1

ANCAMAN kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali meningkat di Pulau Sumatera seiring proyeksi El Nino 2026. Sepanjang Januari hingga Maret 2026, Pantau Gambut mencatat 23.546 titik panas di dalam Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG), dengan 15.424 titik berada di Fungsi Lindung Ekosistem Gambut (FLEG) dan 8.122 titik di area budi daya.

Temuan ini menegaskan bahwa karhutla bukan lagi sekadar fenomena musiman, melainkan mencerminkan persoalan struktural dalam perlindungan ekosistem gambut.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Secara wilayah, Provinsi Riau mencatat jumlah titik panas tertinggi, yakni 8.930 titik, disusul Aceh 1.975 titik, Jambi 359 titik, dan Sumatera Selatan 164 titik. Dari keseluruhan data tersebut, sebanyak 7.526 titik panas berada di dalam kawasan konsesi, terdiri dari 6.192 titik di wilayah Hak Guna Usaha (HGU) dan 1.334 titik di area Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH/IUPHHK).

Pantau Gambut juga mencatat bahwa sebagian besar titik panas telah terdeteksi sejak awal tahun dan dominan berada di area konsesi. Kondisi ini mengindikasikan masih adanya persoalan mendasar dalam tata kelola gambut yang belum terselesaikan, termasuk praktik pengeringan gambut melalui pembangunan kanal serta ekspansi perkebunan monokultur yang berkontribusi terhadap kebakaran berulang.

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau Eko Yunanda mengungkapkan adanya indikasi 100 hotspot yang tersebar di 10 perusahaan perkebunan sawit dan kayu. “Titik api juga ditemukan di areal izin korporasi di pulau-pulau kecil, seperti Pulau Rupat, Bengkalis, dan Mendol,” katanya dalam diskusi daring, Senin, 27 April 2026.

Ia menambahkan, “Selain faktor cuaca yang selalu digaungkan, yaitu terkait Godzilla El Nino, Walhi Riau melihat ini kegagalan tata kelola kita yang berada di Provinsi Riau sendiri.”

Eko menekankan pentingnya dorongan publik terhadap pelaksanaan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap terhadap korporasi. Ia menyebut masih banyak perusahaan di Riau yang telah dijatuhi hukuman, namun belum menjalankan kewajibannya. 

Menurutnya, penegakan hukum harus menyasar korporasi, tidak hanya berhenti pada dampak kebakaran. “Karena Karhutla ini kan dampak, sebelumnya terjadi kerusakan hutan, ketika pembukaan kanal di wilayah gambut lindung,” ujarnya.

Terkait langkah yang perlu dilakukan pemerintah, Eko menilai berbagai kebijakan sebenarnya telah tersedia, termasuk Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 dan Peraturan Daerah Riau Nomor 1 Tahun 2019 tentang penanggulangan karhutla.

Ia menegaskan bahwa pencegahan harus menjadi prioritas utama sebelum kebakaran terjadi, melalui pemulihan gambut, penyediaan sarana dan prasarana, serta pengawasan yang ketat. Selain itu, pemerintah daerah diminta tidak menjadikan keterbatasan anggaran sebagai alasan lemahnya penanganan karhutla.

“Biasanya kita melihat bagaimana pemerintah daerah banyak keluhan terkait dana dan lain sebagainya. Nah itu sebenarnya tidak boleh jadi alasan utama karena ya kita sebagai masyarakat Riau, mendapatkan udara yang bersih dan sehat itu hak kita ya,” ujarnya.

Menurutnya, kebakaran hutan dan lahan merupakan dampak dari pembukaan lahan yang besar, yang salah satu aktornya merupakan korporasi. Dia pun menekankan pentingnya evaluasi perizinan korporasi di kawasan gambut serta kesiapsiagaan pemerintah saat kebakaran terjadi.

“Dan selanjutnya ketika pasca itu terjadi (karhutla), yang dilakukan pemerintah seharusnya penegakan hukum yang tidak hanya menyasar individu atau masyarakat kecil, justru korporasi-korporasi juga harus disasar terkait penegakan hukum dan di wilayah korporasinya,” ujarnya.

Senada, Juru Kampanye Pantau Gambut Putra Saptian menekankan bahwa pemerintah perlu segera memperbaiki kerangka regulasi secara menyeluruh. “Penyusunan RUU Perlindungan Ekosistem Gambut berbasis KHG menjadi langkah penting untuk mengakhiri tumpang tindih kebijakan yang selama ini melemahkan perlindungan,” kata dia. 

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |