Yassierli Dorong UU Perlindungan Pekerja Informal

7 hours ago 2

MENTERI Ketenagakerjaan Yassierli berharap agar pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat bisa membentuk undang-undang tentang pekerja gig atau pekerja informal. “Kami masih menunggu sebenarnya, apakah ini jadi masuk nggak ke inisiatif untuk tahun 2026 ini,” kata Yassierli dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR yang disiarkan secara langsung melalui YouTube, Kamis, 9 April 2026.

Namun untuk saat ini, Yassierli mengatakan, Kementerian Ketenagakerjaan masih fokus pada fasilitas jaminan sosial bagi pekerja informal. Salah satunya adalah pemberian diskon iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian sebesar 50 persen bagi pekerja bukan penerima upah di sektor transportasi.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Dengan subsidi 50 persen ini, Yassierli berharap kepesertaan BPJS pekerja informal bisa meningkat, sehingga kurir dan pengemudi ojek online memiliki kepastian jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Adapun diskon iuran berlaku selama 15 bulan yakni dari Januari 2026 sampai Maret 2027. 

Selain membahas rencana menyusun aturan pekerja informal, Yassierli melaporkan perkembangan rencana pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang baru sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2023. 

Yassierli mengatakan, pada tahun lalu Kementerian Ketenagakerjaan telah menyerap aspirasi ihwal pembentukan undang-undang dari 2.000 kalangan yang terdiri dari pengusaha, serikat pekerja, serikat buruh, akademisi, dan pemerintah daerah. Penyerapan aspirasi dilakukan di 13 wilayah dari 38 provinsi secaya hybrid. 

Dari jumlah tersebut, 800 orang merupakan perwakilan dari konfederasi dan federasi serikat pekerja dan serikat buruh seluruh Indonesia. 

Adapun aspirasi yang disampaikan adalah kebijakan pengupahan, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), alih daya, PHK, tata kelola hubungan industrial yang lebih adaptif, adil dan berkelanjutan, klasifikasi pekerjaan, hingga sistem pengawasan.

Dalam pembahasan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, Yassierli memastikan akan melakukan konsultasi publik kembali untuk mendapatkan penajaman atas masukan dari stakeholder

Yassierli juga mendorong pelibatan serikat pekerja, serikat buruh dan pengusaha dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan yang diinisiasi oleh DPR. 

Yassierli mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan akan menerbitkan kebijakan atau regulasi yang bersifat teknis operasional yang disesuaikan hasil putusan MK. “Kami berharap ini mungkin bisa sebagai jembatan menuju undang-undang ketenagakerjaan yang baru atau sebatas mengisi kekosongan regulasi yang saat ini ada,” kata dia. 

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |