TEMPO.CO, Jakarta - Pegiat media sosial, Hara Nirankara, didatangi dua orang tak dikenal di kediamannya, di Kota Pekalongan, Jawa Tengah, pada Jumat, 11 April 2025. Hara mengatakan orang asing tersebut mempermasalahkan esai konspirasi mengenai Presiden Prabowo Subianto berjudul ‘Presiden Tua Bangka dan Operasi Intelijen’ yang ditulis dan diunggah olehnya di media sosial X (dulunya Twitter) pada 8 April 2025.
Tak hanya rumah pribadinya, Hara menyebut lembaga kajian tempat ia meneliti pun didatangi oleh orang asing. "Lembaga aku riset juga didatangi FKDM (Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat)," kata Hara pada Jumat malam, 11 April 2025. "Aku enggak pernah mention lembagaku padahal."
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Diketahui, dasar pembentukan FKDM adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah. FKDM disebut sebagai wadah bagi elemen masyarakat untuk menjaga dan memelihara kewaspadaan dini masyarakat. FKDM dikoordinasikan oleh Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah. Tim ini dibentuk untuk menangkal potensi ancaman atau gangguan yang berpotensi membahayakan kedaulatan NKRI. Tak hanya itu, tim juga bisa melibatkan lembaga intelijen.
Hara belum menjelaskan lebih detail mengenai kunjungan anggota FKDM ke lembaga risetnya itu. Ia baru berencana bertemu dengan direktur lembaga tersebut pada Sabtu, 12 April 2025.
Adapun sebelumnya, kediaman Hara didatangi oleh dua orang tak dikenal yang mengaku sebagai anggota FKDM. Hara menceritakan pelaku mulanya mendatangi rumah orang tuanya. Kepada kakak Hara, pelaku mengaku sebagai teman seprofesinya dan meminta alamat rumah Hara beserta nomor teleponnya. “Dia ke rumah ibu saya ngakunya teman saya nulis,” ujar Hara.
Usai mendapat kontak Hara, salah seorang pelaku menelepon dan mengatakan telah berada di dekat kediaman Hara. Dia mengira orang yang meneleponnya itu adalah kurir yang akan mengantar barang ke rumahnya.
Saat kedua pelaku telah sampai di depan rumahnya, Hara baru merasa curiga. Menurut Hara, mereka tidak terlihat seperti kurir. Namun, Hara tetap mempersilakan kedua orang asing tersebut untuk masuk rumahnya terlebih dahulu.
“Aku persilahkan masuk, dia bilang dari FKDM atau forum kemasyarakatan apa gitu,” ujar Hara.
Setelah memperkenalkan diri, dua orang tak dikenal itu menyodorkan beberapa lembar kertas kepada Hara. Kertas-kertas itu berisi pemberitaan mengenai esai konspirasi mengenai Prabowo yang ditulis oleh Hara. Pada halaman terakhir, data pribadi Hara tercantum.
“Aku tanya dapat dari mana, enggak dijawab,” kata dia. Hara yang curiga kemudian membangunkan keponakannya untuk merekam kejadian itu. Mengetahui mereka direkam, dua orang tak dikenal itu menjadi agresif.
Mereka mencoba merebut kertas yang telah diberikan pada Hara dan merampas telepon keponakan Hara.
Kondisi itu, kata Hara, membuat dia berontak dan berteriak meminta pertolongan. “Saya berontak lalu keluar rumah sambil bilang ‘Maling, Begal!’. Tetangga pada dengar dan ikutin teriak begal,” ujar Hara. Usai diteriaki maling dan begal, kedua orang tak dikenal itu pergi meninggalkan rumahnya.
Peristiwa ini juga dibagikan oleh Hara di media sosial X miliknya, @hnirankara. Postingan itu mendapat lebih dari 8,6 juta penayangan di media sosial tersebut hingga Sabtu sore, 12 April 2025. Unggahan Hara itu telah dibalas 1.559 kali, diunggah ulang sebanyak 34,7 ribu kali, dan disukai 118 ribu kali.
Hara masih belum bisa mengkonfirmasi identitas dua orang tak dikenal itu. Namun, salah seorang pengguna media sosial di X menyebut salah satu pelaku merupakan anggota Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Pekalongan. Dugaan ini berdasarkan nomor telepon pelaku yang dibagikan oleh Hara di media sosialnya.
Tempo melakukan upaya konfirmasi kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Pekalongan melalui telepon dan pesan langsung di media sosial Instagram @kesbangpol_pkl. Tempo juga mencoba menghubungi nomor orang tak dikenal yang menelepon Hara pada hari itu. Namun, hingga berita ini ditulis, keduanya belum memberikan respons.
Pilihan Editor: Kasus Dokter PPDS Unpad, Menkes Soroti Dugaan Pelanggaran Tata Kelola Obat Bius