KPK Usut Korupsi PT PP dengan Cara Merayap dari Luar

3 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengungapkan alasan baru menetapkan dua tersangka dugaan kasus korupsi PT Pembangunan Perumahan (PP). Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan lembaganya memang masih mencari pejabat pada posisi luar di perusahaan tersebut.

"Dalam perkaranya ini, kami baru memang biasanya merayap dari luar. Merayap dari luar. Jadi dari para kepala divisinya dulu," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Pusat, pada Jumat, 11 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia mengatakan setelah memeriksa dan menetapkan pejabat yang berada di luar PT PP, KPK akan mulai memanggil pejabat yang ada di dalam perseroan itu. Asep berujar pemangku kepentingan ini seperti direktur hingga komisaris.

"Penanganan perkara tindak pidana korupsi, itu mulai dari pelaporan masuk ke Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), masuk ke penyelidikan, masuk ke penyedikan," ucap dia.

Asep mengatakan untuk sementara ini, proses penyelidikan, penyidikan hingga pengumpulan barang bukti masih dari pejabat di luar PT PP. Alasannya, karena barang bukti dari kepala divisi atau pelaksana lebih mudah ditemukan oleh instansinya.

"Cuma, lebih mudah melihat dan lebih mudah menemukan bukti-bukti itu yang di luar-luarnya. Para pelaksana ini lebih mudah kami menemukan," kata Asep.

Sebelumnya, KPK menyita uang Rp 40 miliar dan deposito Rp 22 miliar dalam perkara dugaan korupsi pada proyek-proyek di Divisi Engineering Procurement dan Construction (EPC) PT PP tahun anggaran 2022-2023. Namun demikian, lembaga antirasuah itu belum mengungkap identitas pemiliki uang yang disita oleh penyidik.

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan belum diungkapnya identitas pemilik dan bentuk uang yang disita karena masih dalam proses pengusutan. "Bentuk uangnya apakah rupiah atau valuta asing ini belum tersampaikan dari penyidik kepada saya," kata dia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Januari 2025.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, pada 9 Desember 2024, lembaga antirasuah telah memulai penyidikan. Proses penyidikan pun sedang berjalan sehingga untuk nama dan jabatan tersangka belum dapat disampaikan kepada publik.

Bahkan, KPK telah mencegah dua orang berinisial DM dan HNN untuk bepergian ke luar negeri dalam perkara dengan kerugian negara mencapai Rp 80 miliar. Jumlah kerugian ini merupakan hasil perhitungan sementara.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |