TEMPO.CO, Jakarta - Aufaa Luqman Re. A. melayangkan gugatan wanprestasi kepada mantan Presiden Joko Widodo, mantan Wakil Presiden ke-13 Ma'ruf Amin, dan PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) ihwal ketidakjelasan produksi mobil Esemka. Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Kota Solo pada Selasa, 8 April 2025. Berikut informasi ihwal mobil Esemka, mobil yang disebut sebagai mobil “ajaib” Jokowi.
- Mobil Khas Jokowi
Mobil Esemka merupakan mobil yang sempat menjadi salah satu merek kendaraan yang digembar-gemborkan Jokowi sebagai mobil nasional. Pengenalan mobil Esemka telah dilakukan oleh Jokowi saat masih menjabat sebagai Wali Kota Solo. Selama 2005 hingga 2012, Jokowi diketahui menggunakan SUV Esemka bernama Rajawali sebagai mobil dinasnya.
Saat telah menjabat sebagai presiden, Jokowi dalam peresmian pabrik perakitan mobil Esemka di Boyolali kembali menekankan pentingnya mendukung produk otomotif lokal. Selain itu, Jokowi mengungkapkan bila mobil Esemka merupakan merek nasional yang harus mendapat dukungan dari masyarakat.
- Pengembangan Esemka oleh PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK)
Pengembangan Esemka dilakukan oleh PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) pada 2010. Perusahaan tersebut menggandeng pabrikan asal Cina untuk menjalankan bisnis, yaitu Guangdong Foday Automobile (GFA). Cikal-bakal SUV Rajawali dan Bima mulai dipamerkan pada tahun tersebut. Namun, Esemka Rajawali gagal lolos uji emisi Euro2 oleh Balai Termodinamika Motor dan Propulsi (BMPT) Serpong pada Maret 2012. Kemudian, mobil ini dinyatakan lolos uji emisi pada Agustus 2012.
Pada 2016 hingga 2017, PT SMK serta PT Adiperkasa Citra Lestari membentuk PT Adiperkasa Citra Esemka Hero. Perusahaan tersebut direncanakan untuk menjadi produsen Esemka lewat pabrik di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
- Pabrik Mobil di Boyolali
Pabrik mobil Esemka diresmikan oleh Jokowi sebagai Presiden saat itu pada 6 September 2019. Pabrik yang masih berada di bawah naungan PT Solo Manufaktur tersebut tersebut berada di Desa Demangan, Kecamatan Sambi, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Pabrik tersebut menghabiskan dana investasi sebesar Rp 600 miliar.
Pabrik Esemka tersebut terdiri dari lahan seluas 115 ribu meter per segi dengan luas bangunan 12.500 meter per segi. Tanah yang diduduki disewa untuk jangka waktu selama 30 tahun.
Presiden Direktur Esemka Eddy Wirajaya mengungkapkan bahwa investasi pabrik tersebut murni swasta nasional.
"Tidak ada campur tangan perusahaan asing. Investasinya 100 persen Indonesia," katanya pada Selasa, 13 Agustus 2019. Namun, mobil Esemka tersebut masih belum juga mengaspal hingga hari ini.
Menurut keterangan Eddy, mobil Esemka saat itu sebagian besar menggunakan komponen yang didapatkan dari perusahaan lokal, mulai dari bak dan chassis (PT INKA), blok mesin dan blok transmisi (PT Cikarang Persada Manufacturing), dashboard dan setir (PT Usra Tampi), radiator (PT Tokyo Radiator Selamat Sempurna), kaca depan (PT Armada Indah Agung Glass), ban (PT Gajah Tunggal), bak/kargo (ACC Bawen Karoseri dan PT INKA), pelumas (Pertamina).
Selain itu, komponen lainnya adalah oil filter dan fuel filter oleh PT Selamat Sempurna, accu (PT Nippress Energi Otomotif), air filter (PT Duta Nichindo Pratama), knalpot (Catur Karya Manunggal), jok (Bawen Karoseri), starter assy (Fuller Autoparts Indonesia), per daun (Indospring), shock breaker (Samudra Luas Paramacitra), serta banyak lagi.
- Mendapat Gugatan Wanprestasi
Kuasa hukum Aufaa, Arif Sahudi, membenarkan kliennya mengajukan gugatan mobil Esemka. Aufaa diketahui merupakan anak dari ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
"Betul, gugatan sudah didaftarkan secara online di PN Surakarta (Solo) dengan nomor pendaftaran PN SKT-08042025051," kata Arif saat dihubungi pada Rabu, 9 April 2025.
Penggugat meminta hakim menghukum para tergugat untuk membayar kerugian yang dikenai atas pembatalan produksi mobil Esemka tersebut kepada penggugat.
“Klien saya tertarik untuk membeli mobil Esemka karena harganya yang jauh lebih miring (murah) dibandingkan merek lainnya. Satu unit mobil Esemka Bima dibanderol dengan harga Rp 150-170 juta,” katanya.
Arif melanjutkan, "Jadi Rp 300 juta itu agar PT SMK menjual dua mobil pick up itu ke klien saya. Jadi mobil itu nanti kami beli jadi bukan kami minta gratis mobilnya. Ini sebagai bentuk nasionalisme kami membeli produk dalam negeri.”
Septia Ryanthie, Adil Al Hasan, Agoeng, Fery Firmansyah, berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Duduk Perkara Jokowi Digugat Wanprestasi Peminat Mobil Esemka