TEMPO.CO, Jakarta - Sengketa hukum mengenai keaslian ijazah Jokowi kembali muncul di Pengadilan Negeri Surakarta. Gugatan kali ini diajukan oleh seorang pengacara bernama Muhammad Taufiq, yang mempertanyakan keabsahan ijazah SMA mantan Presiden Jokowi tersebut, yang diketahui merupakan lulusan SMA Negeri 6 Solo.
Sidang perdana atas perkara tersebut telah berlangsung pada Kamis, 24 April 2025, dengan Muhammad Taufiq didampingi oleh tim kuasa hukum yang menamakan diri Tim Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM).
Dalam gugatan itu, pihak tergugat tidak hanya Jokowi, tetapi juga mencakup Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, SMA Negeri 6 Solo, serta Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, tempat Jokowi melanjutkan pendidikannya setelah lulus SMA.
Namun, di tengah proses persidangan, perhatian publik beralih kepada salah satu anggota tim kuasa hukum penggugat, Zaenal Mustofa. Zaenal diketahui mengundurkan diri dari keterlibatannya dalam tim hukum Muhammad Taufiq setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen oleh Kepolisian Resor (Polres) Sukoharjo.
Dalam pernyataannya kepada wartawan seusai sidang di PN Solo, Kamis, 24 April 2025, Zaenal mengonfirmasi statusnya sebagai tersangka dan menjelaskan alasan pengunduran dirinya. “Langkah ini saya ambil agar tidak mengganggu teman-teman yang sedang berjuang di Pengadilan Negeri Solo dan agar saya bisa konsentrasi ke kasus yang sedang saya hadapi,” ujar Zaenal.
Meski telah membenarkan status hukumnya, Zaenal memilih tidak memaparkan secara rinci duduk perkara kasus yang menjeratnya. Ia hanya menyampaikan bahwa perkara tersebut bermula pada tahun 2023 dan bahwa dirinya telah menunjuk penasihat hukum untuk mewakilinya dalam menghadapi proses hukum. "Saya sudah pakai penasihat hukum, nanti mereka yang akan memberi keterangan," katanya.
Sementara itu, dari keterangan pihak kepolisian, Kepala Polres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Anggaito Hadi Prabowo menyebutkan bahwa kasus yang melibatkan Zaenal berkaitan dengan dugaan penggunaan dokumen akademik palsu. Zaenal diduga menggunakan nomor induk mahasiswa (NIM) serta transkrip nilai milik seorang mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) bernama Anton Widjanarko. Dokumen tersebut kemudian dipakai untuk mendaftar dan melanjutkan studi di Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa).
Menurut Anggaito, perkara ini berawal dari laporan seorang pelapor bernama Asri Purwanti. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menemukan alat bukti berupa keterangan saksi, petunjuk, serta keterangan ahli yang memperkuat dugaan telah terjadinya tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan dokumen.
Dalam keterangan terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Sukoharjo, AKP Zainuddin, membenarkan bahwa Zaenal Mustofa telah resmi berstatus sebagai tersangka. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap/52/IV/Res.1.9./Reskrim bertanggal 18 April 2025. Selain itu, penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Sukoharjo serta melakukan pemeriksaan terhadap Zaenal sebagai tersangka.
Zaenal kemudian menyampaikan tambahan pernyataan pada Jumat, 25 April 2025, terkait dengan alasan pengunduran dirinya dari Tim TIPU UGM. Ia mengungkapkan bahwa maraknya pemberitaan di media sosial yang mengaitkan status hukumnya dengan gugatan ijazah Jokowi menjadi pertimbangannya untuk mundur.
"Mungkin saya akan mengundurkan diri dari Tim TIPU UGM karena berseliwerannya di Sosial Media yang seolah-olah perkara ini (gugatan ijazah Jokowi) merembet ke saya," ujarnya.
Selain itu, ia menegaskan bahwa keputusannya bertujuan untuk menjaga fokus rekan-rekannya dalam memperjuangkan gugatan di pengadilan, tanpa terganggu oleh isu-isu lain yang berkaitan dengan dirinya. "Dan akhirnya saya berkonsentrasi juga untuk menangani perkara saya. Sekaligus agar teman-teman tidak terganggu juga. Kasihan juga ini (sedang) berjuang tapi nanti tergoreng dengan isu saya jadi nanti apa yang diperjuangkan malah terganggu," kata dia.
Yudono Yanuar berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan Editor: Jokowi Absen di Sidang Perdana Gugatan Wanprestasi Esemka dan Ijazah SMA 6 Solo