INFO TEMPO – Kehadiran Surat Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2026 tentang Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam (Renduk PRRP) Sumatera menjadi rel pengikat bagi 32 kementerian/lembaga dalam menjalankan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
SK Menko PMK tersebut menjadi penegasan bahwa kepatuhan kementerian/lembaga terhadap Renduk bersifat mutlak demi menjamin prinsip build back better, safer, and sustainable dalam seluruh proyek rehabilitasi dan rekonstruksi permanen.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah melaksanakan percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana alam di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat sesuai dengan Rencana Induk PRRP Sumatera dan pedoman teknis sebagaimana ditetapkan oleh ketua tim pelaksana Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi,” demikian bunyi butir ke-4 dalam SK tersebut.
Melalui SK tersebut, setiap kementerian/lembaga yang tergabung dalam Satgas PRR tidak lagi dapat berjalan sendiri ataupun mengedepankan ego sektoral. Pemerintah menilai pemulihan pascabencana berskala besar yang melintasi 53 kabupaten/kota di tiga provinsi membutuhkan satu sistem kerja terintegrasi dengan pola pengendalian yang seragam.
Terlebih, mekanisme tata kelola dalam SK Menko PMK tersebut mewajibkan Ketua Tim Pengarah Satgas PRR menyampaikan laporan evaluasi berkala langsung kepada Presiden Prabowo Subianto setiap dua bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Satgas PRR juga diberi mandat untuk mengawasi pemulihan, sehingga dapat mengantisipasi sumbatan birokrasi dan memastikan anggaran rehabilitasi benar-benar terserap sesuai target. Terlihat, selama beberapa pekan terakhir sepanjang Juni, rapat koordinasi sering digelar di Posko Nasional untuk mendesak semua K/L melengkapi dokumen pengajuan tambahan anggaran kepada Kemenkeu. Lihat di link ini dan link ini.
SK ini menjadi penegasan bahwa pemerintah melalui Satgas PRR ingin menghindari keterlambatan proyek, tumpang tindih program, maupun pembangunan yang berjalan tanpa sinkronisasi lintas kementerian dan pemerintah daerah. Ketegasan pola pengawasan ini dinilai krusial mengingat luasnya skala kerusakan yang mencakup 53 kabupaten/kota di Sumatra.
Dengan adanya kepastian hukum melalui SK Menko PMK tersebut, kementerian teknis seperti Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Sosial, serta kementerian/lembaga lain tidak lagi memiliki ruang untuk menjalankan program rehabilitasi di luar koridor Renduk PRRP Sumatera. Penggunaan data tunggal berbasis by name by address (BNBA) yang disepakati juga digunakan untuk mencegah tumpang tindih program maupun bantuan di lapangan.
Adapun Renduk PRRP Sumatera menjadi peta jalan rehabilitasi dan rekonstruksi yang disusun secara detail. Dokumen tersebut memuat 11.512 kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi yang akan dijalankan secara bertahap pada 2026–2028 dengan anggaran Rp 100,16 triliun.
Program rehabilitasi tersebut mencakup pembangunan hunian tetap (huntap), rehabilitasi sekolah dan fasilitas kesehatan, pembangunan jalan dan jembatan permanen, normalisasi sungai, rehabilitasi kawasan terdampak longsor, hingga pemulihan ekonomi masyarakat melalui dukungan terhadap UMKM, nelayan, dan pasar rakyat.
Dalam dokumen Renduk, pemerintah sebelumnya mencatat total kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana Sumatera mencapai lebih dari Rp 205 triliun berdasarkan hasil Kajian Kebutuhan Pascabencana (Jitupasna) dari 53 kabupaten/kota terdampak.
Namun setelah melalui proses verifikasi, penyelarasan program kementerian/lembaga, serta penetapan skala prioritas rehabilitasi permanen, pemerintah bersama DPR pada 25 Mei silam, akhirnya menyepakati pagu rehabilitasi dan rekonstruksi Rp 100,16 triliun.
Kasatgas PRR Tito Karnavian mengatakan dukungan DPR terhadap Renduk menjadi momentum penting sinkronisasi rehabilitasi permanen lintas kementerian/lembaga. “Total anggaran yang sudah kami usulkan dan alhamdulillah sudah disetujui di tingkat pemerintah,” ucapnya.
Ia pun mendesak kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, secepat mungkin menyelaraskan program agar kegiatan yang ditetapkan dalam Renduk cepat terlaksana. “"Saya tegaskan, uang sudah disiapkan oleh Menteri Keuangan, Presiden sudah mengeluarkan perintah direktif dan surat resminya ada, alokasi anggarannya pun sudah tersedia. Masyarakat sudah menunggu,” ucapnya saat rapat koodinasi di Aceh, 9 Juni 2026. (*)

















































