KEJAKSAAN Agung (Kejagung) memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Karo Danke Rajagukguk terkait dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus Amsal Sitepu. “Benar,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna saat dikonfirmasi, Ahad, 5 April 2026.
Anang menjelaskan, Kejagung juga memeriksa Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Karo serta jaksa penuntut yang menangani perkara tersebut. Tim membawa mereka ke Kejagung pada Sabtu malam, 4 April 2026.
“Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi Kejaksaan Agung telah mengamankan mereka untuk klarifikasi atau permintaan keterangan,” ujar Anang. “Selanjutnya, kami akan melakukan eksaminasi untuk menilai apakah penanganan perkara tersebut sudah profesional dan sesuai ketentuan.”
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Harli Siregar menanggapi pengawasan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap penanganan kasus Amsal Sitepu oleh Kejaksaan Negeri Karo. Ia menilai pengawasan tersebut menjadi momentum bagi jajaran kejaksaan di Sumatera Utara untuk melakukan perbaikan dan menjadi contoh bagi daerah lain.
“Penanganan perkara harus lebih mengedepankan prinsip kehati-hatian,” kata Harli setelah mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Komisi III DPR dan Kejaksaan Negeri Karo pada Kamis, 2 April 2026.
Profil Danke Rajagukguk
Kejaksaan menunjuk Danke Rajagukguk sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Karo pada Oktober 2025 melalui Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-IV-1425/10/2025. Ia menggantikan Darwis Burhansyah yang beralih menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Sebelum menjabat Kajari Karo, Danke bertugas sebagai Koordinator di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
Di Korps Adhyaksa, Danke mengawali karier sebagai jaksa fungsional di Kejaksaan Negeri Siantar, Sumatera Utara, pada 2011. Ia kemudian menjabat Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada 2017. Pada 2018, ia menjabat Kepala Seksi Wilayah III Subdirektorat Laporan dan Pengaduan Masyarakat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus di Kejaksaan Agung.
Selanjutnya, Danke menjabat Kepala Seksi Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2019–2023. Ia kemudian menjabat Koordinator di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada 2023–2025.
Berdasarkan laman e-LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Danke memiliki total harta kekayaan minus Rp 140.400.000 (Rp 140,4 juta) karena jumlah utangnya lebih besar daripada asetnya. Ia memiliki tanah seluas 6.400 m² di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, senilai Rp 192 juta.
Selain itu, ia memiliki satu unit mobil Suzuki Grand Vitara tahun 2000 senilai Rp 240 juta dan satu unit Mazda 2 tahun 2010 senilai Rp 230 juta. Danke juga mencatat harta bergerak lainnya senilai Rp 5 juta serta kas dan setara kas sebesar Rp 11,1 juta. Dalam laporan tersebut, Danke tercatat memiliki utang sebesar Rp 818.500.000 (Rp 818,5 juta).

















































