KUASA hukum Andrie Yunus yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menanggapi putusan praperadilan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 2 Juni 2026 yang mengabulkan sebagian permohonan aktivis hak asasi manusia itu. Anggota TAUD, Alghiffari Aqsa mengapresiasi putusan hakim tunggal praperadilan nomor 62/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL itu.
"Ini merupakan landmark decision bahwa kepolisian tidak bisa menunda ataupun menghentikan penyidikan. Kepolisian harus segera memproses kasus-kasus kekerasan yang dilakukan oleh militer sekalipun," tutur Alghiffari seusai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Menurutnya, putusan ini menjadi titik cerah bagi korban dan TAUD. Ia pun berharap, Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya atau Polda Metro Jaya menghormati putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu dan segera melanjutkan proses penyelidikan kasus penyiraman air keras ini.
Anggota TAUD lainnya, Afif Abdul Qoyim menambahkan bahwa putusan praperadilan ini memberikan angin segar bagi proses penegakan hukum di Indonesia terutama Andrie Yunus untuk mendapatkan keadilan dan juga kepastian hukum. "Putusan hari ini, telah mengembalikan ruh penegakan hukum pada relnya,” kata Afif.
Sebelumnya, hakim Suparna membacakan putusan praperadilan Andrie Yunus. "Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata dia ketika membacakan amar putusan dalam sidang di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Suparna, Andrie Yunus selaku pemohon memiliki kedudukan hukum atau legal standing. Ia menilai, pemohon berhak mengajukan permohonan praperadilan perkara ini. "Memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026," ujar hakim Suparna.


















































