TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Jawa Tengah menetapkan S, 21 tahun, sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap 31 anak di bawah umur. Pria asal Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara itu diduga melakukan pelecehan terhadap puluhan korban yang tersebar di berbagai daerah.
“Masih 31 korban dalam kasus tersebut,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Artanto saat dihubungi Tempo pada Jumat, 2 Mei 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Artanto menyebut penyidik masih melakukan pendalaman atas motif pelaku dan penggunaan materi kekerasan seksual tersebut. “Masih seputar digunakan yang bersangkutan pribadi saja dahulu,” ujarnya.
Polisi, lanjut dia, juga melakukan pendampingan psikologis terhadap para korban. “Kalau trauma pasti alami. Saat ini sedang dilakukan pendekatan secara psikologis dahulu step by step kepada korban agar tidak trauma,” tutur Artanto.
Pelaku telah ditahan dan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Penyidikan kasus ini masih berjalan dengan 31 korban pelecehan seksual yang masih di bawah umur.
Peristiwa kekerasan seksual ini terungkap berawal ketika telepon seluler seorang korban rusak. Orang tua korban lantas membawa ponsel itu ke jasa reparasi. Kemudian ditemukan sejumlah foto korban tanpa busana.
"Orang tua korban setelah melihat handphone putrinya, kemudian memberi info ke kami dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan," kata Dirkrimum Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Dwi Subagio, pada Rabu, 30 April 2025.
Dwi menyebut, foto-foto tersebut diambil atas permintaan S. Sebelumnya, pelaku dan korban bertemu di aplikasi perpesanan dalam jaringan. "Pelaku tidak memakai foto orang lain di media sosial," ujarnya.
S merayu korban agar mengirimkan foto dan video melalui media sosial tersebut. Ketika sudah mendapatkan file yang diinginkan, dia kemudian mengancam korban. Jika perintahnya tak dilakukan, S mengancam akan menyebarkan foto dan video korban.
"Awalnya ditemukan data 21 korban wanita di bawah umur. Setelah dilakukan pendalaman kembali, ditemukan tambahan 10 korban dan beberapa file yang telah dihapus," tutur Dwi.
Puluhan korban kekerasan seksual tersebut berasal dari Jepara dan sejumlah daerah lain seperti Semarang, Lampung, dan Jawa Timur. Sejumlah korban pernah bertemu dengan predator seksual itu setelah diancam foto dan videonya akan disebarluaskan. Ketika bertemu, S memperkosa korban.