PRESIDEN Prabowo Subianto mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban (UU PSDK). Undang-undang tersebut menggantikan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 yang sebelumnya telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Prabowo menandatangani beleid itu, sedangkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengundangkannya pada 20 Mei 2026. “Kehadiran Undang-Undang Pelindungan Saksi dan Korban ini memperkuat komitmen negara dalam memberikan pelindungan yang lebih komprehensif kepada saksi, korban, pelapor, informan, saksi pelaku, dan ahli,” kata Ketua Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi dalam keterangan tertulis, Senin, 15 Juni 2026.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pelindungan Saksi dan Korban dalam rapat paripurna ke-17 masa persidangan IV tahun sidang 2025–2026. Ketua DPR Puan Maharani mengetuk palu sebagai tanda pengesahan pada Selasa, 21 April 2026.
Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira menjelaskan bahwa revisi UU PSDK terdiri atas 12 bab dan 78 pasal. Salah satu substansi perubahan ialah perluasan cakupan pelindungan bagi pihak yang terlibat dalam proses peradilan pidana. Pelindungan tidak hanya diberikan kepada saksi dan korban, tetapi juga kepada saksi pelaku, pelapor, informan, dan ahli yang menghadapi ancaman.
Revisi undang-undang itu juga memperkuat posisi LPSK sebagai lembaga negara melalui pembentukan perwakilan di daerah. Selain itu, negara memberikan kompensasi kepada korban ketika pelaku tidak mampu memenuhi tanggung jawabnya secara penuh. “Setiap korban pelanggaran HAM berat, perdagangan orang, korban tindak pidana terorisme, serta korban tindak pidana kekerasan seksual berhak atas kompensasi,” ujar Andreas.
Perubahan lain mengatur pembentukan dana abadi korban yang digunakan untuk membiayai kompensasi dan pemulihan korban. “Selanjutnya, Satuan Tugas Khusus dapat dibentuk oleh LPSK untuk menjalankan kewenangan pelindungan saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan, dan/atau ahli,” kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.
















































