DIREKTORAT Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan penerimaan pajak bersih atau secara neto hingga akhir Mei 2026 mencapai Rp 834,4 triliun. Dari total penerimaan tersebut, kontribusi terbesar berasal dari jenis pajak konsumsi atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Realisasi penerimaan pajak neto tumbuh 22 persen dibanding periode yang sama tahun lalu yang tercatat Rp 683,3 triliun. “Sampai dengan 31 Mei 2026 hampir semua jenis pajak yang menjadi basis utama penerimaan perpajakan itu naik,” ucap Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto saat rapat kerja dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat di Senayan, Jakarta, Senin, 15 Juni 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Dalam paparannya, jenis pajak penghasilan (PPh) badan dan deposit PPh badan telah terkumpul Rp 167,6 triliun. Angkanya meningkat 23,9 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Sedangkan PPh orang pribadi dan PPh 21 naik 26 persen menjadi Rp 123,1 triliun. Adapun PPh final pasal 22 dan pasal 26 mencapai Rp 138,7 triliun atau meningkat 5,2 persen dibanding sebelumnya. Sumber penerimaan pajak lainnya terkumpul Rp 89,3 triliun.
Kenaikan tertinggi terjadi pada penerimaan PPN dan PPnBM yang melonjak 41,3 persen. Sampai akhir bulan lalu, pajak konsumsi yang dihimpun mencapai Rp 315,7 triliun.
Menurut Bimo, capaian ini terjadi karena upaya-upaya reformasi internal. Di antaranya upaya intensifikasi penerimaan pada seluruh aktivitas inti pengawasan, pemeriksaan, penagihan dan penegakan hukum.
Upaya lain yang juga mendukung adalah sistem Coretax. Pertumbuhan aktivitas ekonomi bersamaan dengan kemampuan Cortax yang semakin stabil secara infrastruktur dan kualitas layanan dinilai ikut berkontribusi mendorong peningkatan penerimaan.
Dalam rapat dengan DPR, Bimo juga mengusulkan anggaran Rp5,4 triliun untuk Direktorat Jenderal Pajak. Pagu tersebut terdiri dari program pengelolaan perima negara sebesar Rp 867,89 miliar dan program dukungan manajemen sebesar Rp 4,534 triliun.
Anggaran yang dialokasikan dalam program pengelolaan perima negara merupakan anggaran yang akan digunakan untuk melaksanakan kegiatan teknis dalam rangka pengamanan perimaan pajak. Sementara itu program dukungan manajemen merupakan program yang didesain untuk memberikan dukungan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja


















































