PARTAI nonparlemen seperti Partai Gelora hingga Hanura, menyatakan menyambut baik itikad Komisi II DPR yang menyebut bakal melakukan safari ke partai-partai guna menyerap aspirasi dalam penyusunan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sekretaris Jenderal Partai Gelora Mahfudz Siddiq mengatakan, dalam proses penyusunan revisi UU Pemilu, DPR tak boleh melupakan aspirasi dan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold. "Jangan sampai ada lagi suara terbuang karena pemberlakukan ambang batas," kata Mahfudz melalui pesan WhatsApp, Selasa, 16 Juni 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Dia menuturkan, pada Pemilu 2024 diberlakukan ambang batas parlemen sebesar 4 persen. Hasilnya, sekitar 17,3 juta suara pemilih tak terkonversi menjadi kursi lantaran partai politik terganjal syarat ambang batas parlemen.
Karenanya, kata Mahfudz, Partai Gelora berharap DPR mampu mengakomodasi aspirasi-aspirasi mayoritas dalam revisi UU Pemilu, salah satunya mengenai penghapusan ambang batas sebagaimana tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi.
Dalam perkara Nomor 116/PUU-XVIII/2023, Mahkamah memutuskan menghapus ambang batas parlemen sebesar 4 persen yang diatur dalam UU Pemilu.
Pada pertimbangan hukumnya, Mahkamah berpendapat jika ketentuan ambang batas tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin konstitusi.
Mahkamah melanjutkan, ketentuan Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu 2029 dan selanjutnya sepanjang telah dilakukan perubahan.
Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Umum DPP Partai Hanura Bidang Organisasi, Keanggotaan, dan Kaderisasi Akhmad Muqowam mengatakan, putusan Mahkamah bersifat final dan mengikat, sehingga penting bagi DPR untuk mengimplementasikannya.
Muqowan mengklaim, Hanura tak memiliki niat oportunis dalam penghapusan ambang batas. "Kami tidak lagi bicara soal desainnya, kami harus mengutamakan kedaulatan rakyat yang sering terbuang akibat ambang batas," katanya.
Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong mengatakan, komisinya akan melakukan safari ke partai politik, termasuk partai non-parlemen dalam menyerap aspirasi penyusunan revisi UU Pemilu. Ia menuturkan, hasil konsultasi Komisi II dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, lembaga legislatif perlu terus menerima masukan untuk persiapan pembahasan RUU Pemilu.
Menurut dia, DPR masih memiliki waktu yang cukup panjang sebelum benar-benar memasuki waktu pembahasan substansi RUU ini. "Yang paling penting kan dalam pembuatan UU itu kan ruang partisipasi publik juga harus dilibatkan. Maka dari itu, ini kami punya cukup waktu yang panjang. Nah makanya kami terus meminta masukan dari publik," ucap politikus Partai Gerindra itu, Senin, 15 Juni 2026.


















































