Sidang MK, P2G: Semua Golongan Guru Terdampak Proyek MBG

3 hours ago 1

PERHIMPUNAN Pendidikan dan Guru atau P2G menyatakan, keberadaan proyek makan bergizi gratis (MBG) telah memberikan dampak negatif bagi keberlangsungan karier maupun kesejahteraan guru di setiap golongan.

Kepala Bidang Advokasi P2G Iman Zanatul Haeri mengatakan, proyek MBG telah mengebiri kesejahteraan tenaga pendidik. Contoh nyatanya, yakni terjadi gelombang pemutusan hubungan kerja massa, baik kepada guru honorer, PPPK paruh waktu, maupun PPPK.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

"Di Tuban ada 39 guru PPPK diputus kontraknya, di berbagai tempat seperti Cianjur, Lombok Timur, dan banyak lagi terjadi PHK," kata Iman saat menjadi saksi pemohon dalam perkara gugatan uji materi Nomor 55/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi, Senin, 15 Juni 2026.

Dia melanjutkan, dampak negatif dari dijalankannya proyek unggulan pemerintahan Prabowo Subianto ini juga memicu kian minimnya pendapatan bagi guru, khususnya guru golongan PPPK paruh waktu.

Berdasarkan data yang dihimpun P2G, terdapat banyak guru yang memperoleh upah jauh dari standar kelaikan. Di Langkat, Sumatera Utara maupun di Blitar, Jawa Timur misalnya, guru PPPK paruh waktu hanya memperoleh gaji sebesar Rp 500 ribu per bulan. "Di Sumedang, Jawa Barat itu Rp 50 ribu," ujar Iman.

Dia mengatakan, berdasarkan hasil survei yang dilakukan P2G terhadap 2.309 guru di Indonesia, hampir keseluruhan menyatakan serupa, yakni keberadaan proyek MBG telah menyebabkan beban kerja tenaga pendidik meningkat, namun waktu mengajar menjadi berkurang.

MBG, kata Iman, juga menyebabkan penghasilan guru jauh dari kata sejahtera, termasuk terjadinya keterlambatan pembayaran upah maupun tunjangan, hingga berkurangnya fasilitas pendidikan.

"Termasuk pula ketiadaan kesempatan bagi guru honorer untuk diangkat menjadi PPPK. Apa yang dikatakan oleh guru? Saya ragu melanjutkan karier sebagai guru," tutur Iman.

Karenanya, di hadapan Majelis, Iman berharap hakim konstitusi dapat mempertimbangkan kesaksiannya terkait fakta yang dialami oleh para guru setelah adanya proyek MBG.

Dia mengingatkan, amandemen keempat telah mengatur tegas, yakni anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dicita-citakan untuk kesejahteraan guru. "Jadi, kami berharap ini memang untuk guru dan tidak semestinya diambil oleh MBG," kata Iman.

Gugatan uji materi Undang-Undang APBN yang berkelindang dengan proyek MBG ramai diajukan kelompok masyarakat sipil maupun unsur lainnya. Sejak Januari lalu, Mahkamah telah menerima sejumlah permohonan gugatan.

Tercatat, ada enam gugatan uji materi yang dilayangkan kelompok masyarakat sipil, tenaga pendidik, hingga mahasiswa. Enam gugatan itu antara lain terdaftar pada perkara Nomor 40, 52, 55, 100, 130, dan 142/PUU-XXIV/2026. 

Mayoritas Pasal yang digugat, yakni ketentuan Pasal 22 ayat (3) UU APBN beserta penjelasannya. Dalam ketentuan pasal ini disebutkan anggaran pendidikan mencapai lebih dari Rp 769 triliun atau 20 persen dari total APBN. 

Masalahnya, dalam penjelasan pasal ini diselundupkan sebagian dana dialokasikan untuk proyek MBG. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2025, dana sebesar Rp 223 dari Rp 769 triliun anggaran pendidikan diperuntukkan untuk Badan Gizi Nasional (BGN). 

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |