Polisi Tangkap Preman Pelaku Penganiayaan di Purwakarta

5 hours ago 4

KEPOLISIAN Resor Purwakarta meringkus seorang preman yang menganiaya tuan rumah hajatan di Desa Kertamukti, Kecamatan Cempaka, Kabupaten Purwakarta. Penganiayaan tersebut menyebabkan korban meninggal.

Kapolres Purwakarta Ajun Komisaris I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengatakan, tim gabungan Satreskrim Polres Purwakarta dan Jatanras Polda Jawa Barat menangkap pelaku berinisial YI (36 tahun). Poolisi menangkap YI saat bersembunyi di Jalan Alternatif Segalaherang, Kabupaten Subang, pada Senin, 6 April 2026. “Saat ini tersangka telah diamankan dan menjalani proses penyidikan,” kata Anom dalam keterangan pers, Selasa, 7 April 2026.

Anom menyatakan, YI sempat melawan saat ditangkap sehingga polisi mengambil tindakan tegas. Ia menyebut YI merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan pada 2007 dan tidak memiliki pekerjaan tetap.

Selain YI, polisi juga menangkap seorang terduga pelaku lain berinisial X (35 tahun) yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap korban lain. Namun, berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, YI menjadi pelaku yang menyebabkan korban meninggal.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa potongan bambu yang digunakan untuk menganiaya korban, pakaian korban dan pelaku, rekaman video, serta botol sisa minuman keras. Atas perbuatan itu, YI dan X dijerat Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Sabtu, 4 April 2026. Keributan bermula ketika sekelompok orang mendatangi acara hajatan korban. Para pelaku datang dalam kondisi mabuk dan meminta uang Rp 500 ribu kepada korban untuk membeli minuman keras.

Menurut Anom, korban sempat memberikan uang Rp 100 ribu, tetapi pelaku menolaknya. Pelaku yang mabuk kemudian emosi dan menganiaya korban secara membabi buta.

Korban sempat dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, nyawanya tidak tertolong. Polisi juga melakukan autopsi untuk memastikan penyebab kematian korban.

Pilihan Editor: Bisakah Aset Negara Dipakai Intelijen untuk Operasi Teror

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |