Polisi Periksa Eks Mahasiswa UIN Malang yang Diduga Memperkosa Mahasiswa PTN Lain

5 hours ago 1

TEMPO.CO, Malang - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota memeriksa IPF, eks mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim atau UIN Malang. dalam kasus pemerkosaan terhadap mahasiswa baru di PTN lain di Kota Malang. UIN Malang telah memberhentikan IPF sebagai mahasiswa Fakultas Sains dan Teknologi Jurusan Perpustakaan dan Sains Informasi.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polresta Malang Kota Inspektur Polisi Dua (Ipda) Yudi Risdiyanto mengatakan, IPF sudah dimintai keterangan sebagai saksi pada Senin, 21 April 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Seorang perempuan berinisial AAP juga diperiksa polisi. AAP merupakan teman korban yang berada di tempat kejadian perkara, yaitu sebuah perumahan di Jalan Joyosuko Timur, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

“Kemarin ada tambahan pemeriksaan saksi dua orang yang pertama saksi A, yang kedua saksi IP. Keduanya dilakukan pemeriksaan oleh Satreskrim sekira pukul 11-an, terkait dugaan tindak pidana pemerkosaan oleh eks mahasiswa PTN di Kota Malang,” kata Yudi, Selasa, 22 April 2025. 

Polisi saat ini akan memeriksa saksi-saksi lain dan mengumpulkan barang bukti kekerasan seksual itu. 

Kasus pemerkosaan tersebut terungkap setelah beredar video pendek berisi pengakuan dan permintaan maaf IPF bahwa ia telah memperkosa seorang mahasiswa PTN lain. Video pengakuan IPF ini disebarluaskan melalui akun media sosial X yang dikelola tim korban. 

Korban saat ini sudah didampingi tim Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Pos Malang. 

Berdasarkan informasi yang didapat Tempo, pemerkosaan ini terjadi pada Rabu, 9 April 2025, sekitar pukul 02.30 WIB. Awalnya, korban diajak oleh seorang teman pria untuk menjumpai IPF di sebuah rumah kontrakan di Jalan Joyosuko Timur. 

Di tempat itu korban diduga dicecoki minuman keras hingga mabuk. Ketika korban mabuk, IPF diduga memperkosa korban yang saat itu sedang mengalami haid atau menstruasi. Saat hendak diperkosa, korban yang dalam kondisi setengah sadar sudah berusaha mendorong pelaku agar membatalkan perbuatannya. 

Teman pria korban yang menyaksikan kejadian itu langsung marah, tapi tidak berani berbuat apa-apa karena kalah senioritas di organisasi mahasiswa. Pada Kamis, 10 April 2025, teman pria korban  melaporkan peristiwa itu kepada dua teman pria lain yang berasal dari fakultas dan PTN yang sama dengan korban. 

Dua pria itulah yang kemudian diduga melabrak IPF untuk memintanya bertanggung jawab. IPF kemudian dibawa ke sebuah kafe di Jalan Jakarta. Di sanalah video pengakuan IPF dibuat dan diunggah ke akun media sosial X. Lalu, pada Senin, 14 April 2025, IPF dilaporkan ke Markas Polresta Malang.   

Polisi menduga IPF melanggar Pasal 286 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang persetubuhan dengan wanita yang tidak berdaya di luar perkawinan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. 

UIN Malang langsung memberhentikan mahasiswa angkatan 2022 itu. Rektor UIN Malang M. Zainuddin menandatangani surat Nomor 684 Tahun 2025 yang intinya menyatakan IPF telah melakukan pelanggaran berat kode etik kemahasiswaan UIN Malang sehingga IPF diberhentikan.

Pilihan Editor: KPAI Desak Kasus 9 Produk Mengandung Babi Disertifikasi Halal Diusut

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |