Polisi Dalami Penyebab Kecelakaan Bus ALS Medan-Bekasi

14 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) masih mendalami penyebab kecelakaan tragis yang melibatkan bus Antar-Lintas Sumatra (ALS) rute Medan-Bekasi. Insiden tersebut terjadi di kawasan Terminal Busur, Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, pada Selasa pagi, 6 Mei 2025. 

Bus tersebut diduga kehilangan kendali akibat rem blong, sehingga menabrak beberapa kendaraan sebelum akhirnya terguling. Kecelakaan ini mengakibatkan 12 orang meninggal dunia dan 23 lainnya mengalami luka-luka. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami sedang proses. Dari keterangan sementara, pengemudi tidak bisa mengendalikan laju kendaraannya," kata Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar Ajun Komisaris Besar Muhammad Reza Chairul Akbar Sidiq di Kota Padang Panjang, Selasa, seperti dikutip dari Antara. Untuk mengusut lebih jauh penyebab kecelakaan tersebut, Reza mengatakan, Polda Sumbar akan bekerja sama dengan Subdit Laka Direktorat Penegakan Hukum Korlantas Polri.

Kasat Lantas Polres Padang Panjang Iptu Jamalludin mengatakan pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk menentukan penyebab pasti kecelakaan tersebut. Adapun berdasarkan dugaan sementara, bus hendak masuk ke terminal Busur. Namun karena rem blong, bus melewati terminal dan menabrak tembok di samping puskesmas. 

"Kami telah melakukan olah TKP bersama Tim Ahli Analisis Kecelakaan (TAA) Polda Sumbar untuk menentukan penyebab pasti kecelakaan ini. Jumlah penumpang belum bisa dipastikan," tutur Jamalludin saat dihubungi Tempo, Selasa.

Kapolda Sumatera Barat Inspektur Jenderal Gatot Tri Suryanta turut menyampaikan pihaknya belum bisa menyimpulkan mengenai penyebab kecelakaan itu. Untuk keterangan lebih lanjut, sopir dan seorang kernet bus tengah dimintai keterangan. Sementara seorang sopir lainnya belum sadarkan diri usai kecelakaan. “Untuk sopir dan kernet selamat, tapi masih dalam perawatan,” ujarnya dikutip dari Antara.

Berdasarkan data polisi, bus ALS mengangkut 35 penumpang. Seluruh korban telah dievakuasi ke rumah sakit di Kota Padang Panjang, termasuk RSUD Padang Panjang untuk korban tewas dan RS Ibnu Sina untuk korban luka. Rincian korban meninggal ini terdiri dari tujuh pria dan lima perempuan, dengan dua di antaranya anak-anak. Sementara itu, korban luka terdiri dari 17 laki-laki dan enam perempuan.

Irjen Tri Suryanta menjelaskan kronologi kejadian menunjukkan bahwa sekitar pukul 08.15 WIB, bus datang dari arah Bukittinggi menuju Padang. Saat menuruni jalan menuju Terminal Busur, kendaraan kehilangan kendali dan menghantam beberapa kendaraan, lalu menabrak pagar rumah warga sebelum akhirnya terbalik. Banyak penumpang yang tewas dalam insiden ini akibat terjepit badan bus. Proses evakuasi korban bahkan berlangsung hingga siang hari.

Sebagai langkah tanggap darurat, Polda Sumbar telah mendirikan Posko DVI di RSUD Padang Panjang untuk membantu proses identifikasi korban."Kami juga membuat Posko DVI di RSUD, kami juga menyiapkan tim trauma healing untuk memberikan pelayanan kepada korban khususnya anak-anak dan keluarga karena masih ada anak mencari orang tuanya, dilakukan oleh psikolog Polwan dan psikolog RSUD Padang Panjang," ucap dia.

Kemenhub Sebut Bus ALS Tak Punya Izin Operasi

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berkoordinasi dengan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan kepolisian untuk mendalami penyebab kecelakaan bus Antar-Lintas Sumatera (ALS) yang terjadi di Jalan Lintas Padang Panjang, Sumatera Barat. Kecelakaan yang terjadi pada Selasa, 6 Mei 2025, itu  menyebabkan 12 korban meninggal.

“Kementerian Perhubungan turut prihatin dan berduka cita atas kecelakaan Bus ALS di Jalan Lintas Padang Panjang," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani melalui keterangan resmi, Selasa, 6 Mei 2025.

Ahmad Yani mengatakan telah mengecek perizinan bus bernomor polisi  B 7512 FGA tersebut melalui aplikasi Mitra Darat. “Ditemukan bus ALS tersebut tidak memiliki izin operasi, sementara masa uji berkala berlaku hingga 14 Mei 2025,” kata dia.

Ia juga mengimbau seluruh perusahaan otobus (PO) dan pengemudi untuk memeriksa kondisi armada secara berkala. Selain itu, melakukan pendaftaran izin angkutan secara rutin dan melakukan uji berkala kendaraan. Ia juga mengimbau seluruh masyarakat yang menggunakan angkutan umum bus untuk mengecek kelayakan kendaraan melalui aplikasi Mitra Darat.

Antara, Fachri Hamzah, dan Riri Rahayu berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |