POLDA Metro Jaya masih menelusuri laporan Yasinta Moiwend alias Mama Yasinta terhadap Direktur Lembaga Bantuan Hukum Papua Merauke, Johnny Teddy Wakum, terkait film dokumenter Pesta Babi. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iman Imanuddin mengatakan proses penyelidikan masih berlangsung. Polisi terus mengonfirmasi sejumlah pihak yang memiliki keterkaitan dengan laporan yang disampaikan Yasinta.
“Kami sampai dengan hari ini masih terus melakukan penyelidikan dengan melakukan konfirmasi terhadap pihak-pihak yang ada keterkaitan dengan apa yang disampaikan oleh Mama Yasinta di dalam laporannya,” kata Iman kepada wartawan di Markas Polda Metro Jaya, Selasa, 9 Juni 2026.
Iman menambahkan, polisi juga akan memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam pembuatan film Pesta Babi. Namun, ia belum menjelaskan siapa saja yang akan dipanggil. “Sudah berjalan,” kata Iman saat ditanya mengenai pemanggilan pihak-pihak tersebut.
Yasinta bersama kuasa hukumnya melaporkan Teddy Wakum ke Polda Metro Jaya pada Jumat malam, 29 Mei 2026. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya. Kuasa hukum Yasinta, TS Hamonangan Daulay, mengatakan pihak yang dilaporkan hanya Ketua LBH Merauke berinisial JTW.
Menurut Hamonangan, JTW diduga melanggar Pasal 65 juncto Pasal 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Aturan tersebut melarang pengungkapan data pribadi milik orang lain.
Dalam laporannya, Yasinta mempermasalahkan penggunaan rekaman wajahnya dalam film Pesta Babi. Menurut dia, pembuat film menggunakan rekaman tersebut tanpa persetujuannya. “Di situ ada wajah saya. Saya lihat sendiri, saya saksikan sendiri. Kenapa wajah saya ditampilkan di depan banyak orang tanpa izin dari saya?” kata Yasinta setelah membuat laporan. “Itu penjahat. Saya punya wajah ada di mana-mana. Mereka memutar film itu, saya sakit hati. Tanpa izin dari saya. Maka itu, saya datang ke Jakarta.”
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto membenarkan adanya laporan tersebut. Menurut dia, penyidik masih mendalami perkara karena laporan baru diterima beberapa hari sebelumnya. “Sudah diterima, sedang dibuat administrasi penyidikan. Polisi masih mendalami perkara tersebut karena laporan baru diterima beberapa hari lalu,” kata Budi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Juni 2026.
Film Pesta Babi menampilkan Yasinta sebagai tokoh yang mempertahankan tanah adatnya. Namun, Yasinta kemudian menyatakan tidak pernah memberikan izin agar aktivitasnya dijadikan materi dalam film tersebut. Pengakuannya yang beredar melalui video di media sosial memicu perbincangan di tengah maraknya represi terhadap pemutaran film Pesta Babi.
Sikap Mama Yasinta itu bertolak belakang dengan rekam jejaknya sebagai tokoh masyarakat adat. Selama ini, melalui berbagai aksi dan advokasi, ia menyuarakan penolakan terhadap proyek strategis nasional (PSN) lumbung pangan atau food estate di Merauke. Upayanya memperjuangkan hak masyarakat adat bahkan membuahkan penghargaan S.K. Trimurti Award 2025 dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI).
Menanggapi kemunculan video pengakuan Yasinta, sutradara film Pesta Babi, Dandhy Laksono, menyatakan setiap orang berhak menentukan pilihannya sendiri. “Bahkan jika semua yang disampaikan murni atas kehendak sendiri, bukankah setiap orang berhak membuat pilihan,” kata Dandhy melalui unggahan di akun Instagram miliknya yang ia izinkan untuk dikutip pada Senin, 25 Mei 2026.

















































