Polda DIY Serahkan SPDP Kasus Tanah Mbah Tupon ke Kejaksaan

5 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus pemalsuan sertifikat tanah milik Mbah Tupon ke Kejaksaan Tinggi DIY. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY meningkatkan status perkara dan penyelidikan ke penyidikan.

“Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup sehingga kasus tersebut dinyatakan dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Kepala Bidang Humas Polda DIY Komisaris Besar Ihsan dalam keterangannya, Jumat, 9 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ihsan mengatakan, polisi menerapkan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, atau Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Menurut dia, penyidik juga telah berkoordinasi dengan tim Satuan Tugas Mafia Tanah untuk menyinkronkan langkah penyidikan.

Sebelumnya, Kapolda DIY Inspektur Jenderal Anggoro Sukartono mengatakan kasus ini bermula dari pengalihan hak atas sertifikat tanah seluas 1.655 meter persegi milik Mbah Tupon yang diketahui tiba-tiba atas nama orang lain. Tanah tersebut kemudian dijadikan agunan kredit senilai Rp1,5 miliar di sebuah bank, tanpa sepengetahuan keluarga.

Kepolisian telah memeriksa sebelas orang saksi dari pihak pelapor, sementara pihak terlapor akan diperiksa pada tahap perkembangan berikutnya.

Meski kantor notaris yang diduga terlibat kini tutup, dia memastikan keberadaan pihak terkait masih terpantau dan belum ada indikasi melarikan diri. "Semua sudah dipantau sudah dideteksi keberadaan yang bersangkutan, proses akan kami percepat," kata Anggoro di Yogyakarta pada 2 Mei 2025 dikutip dari Antara.

Mbah Tupon, warga Ngentak, Bangunjiwo, diduga menjadi korban penggelapan sertifikat tanah, setelah sertifikat tanah miliknya seluas 1.655 meter persegi diketahui beralih nama menjadi milik orang lain dan dijadikan agunan kredit sebesar Rp1,5 miliar di sebuah bank, tanpa sepengetahuannya.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |