KETUA Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) Satriyo Yudi Wahono atau Piyu Padi menilai langkah 60 pencipta lagu yang melaporkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan bagian dari dinamika para pencipta lagu. Piyu menegaskan AKSI hanya mengawal regulasi konstitusi yang berkaitan dengan hak cipta dan royalti.
“Bagaimana kami berupaya membenahi aturan sistem perundang-undangan yang saat ini kami nilai belum berpihak kepada para pencipta lagu,” ujar Piyu di Gedung Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), Jakarta Selatan, Senin, 6 April 2026.
Piyu menyatakan AKSI tetap mendukung langkah 60 pencipta lagu yang melaporkan LMKN ke KPK. Ia menilai para pencipta lagu di Indonesia masih jauh dari sejahtera atas karya musik yang mereka hasilkan. “Banyak pencipta lagu yang masih belum mendapatkan haknya,” kata Piyu.
Karena itu, Piyu meminta pemerintah memperhatikan para pencipta lagu agar mereka memperoleh hak dan perlindungan. Menurutnya, karya lagu merupakan kekayaan intelektual (intellectual property rights) yang harus dilindungi.
Sebelumnya, 60 pencipta lagu melaporkan LMKN ke KPK atas dugaan penahanan royalti sekitar Rp 14 miliar yang dikumpulkan pada akhir 2025. Dana tersebut berasal dari karya para pencipta lagu.
Anggota Garda Publik Pencipta Lagu, Ali Akbar, mengatakan LMKN meminta dana sekitar Rp 14 miliar dari Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). “Berdasarkan pantauan dan realita yang terjadi, sudah ada dana sekitar Rp 14 miliar yang diminta oleh LMKN dari LMK,” kata Ali Akbar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Januari 2026.
Ali Akbar menjelaskan, Wahana Musik Indonesia (WAMI) mendapat mandat dari LMK untuk mengumpulkan royalti dari pengguna layanan musik. Namun, ia menyebut WAMI diduga menerima perintah dari LMKN untuk memotong royalti sebesar 8 persen atau sekitar Rp 14 miliar dari dana yang terkumpul. Dana tersebut diduga disetorkan ke LMKN sebagai fee. “Dalam undang-undang, yang boleh menggunakan dana royalti hanya LMK, sebesar 20 sampai 30 persen,” ujar Akbar.
Akbar menyatakan LMKN diduga mengancam WAMI jika tidak memberikan fee sebesar Rp 14 miliar tersebut. Ancaman itu berupa pembekuan LMK-WAMI. “Jadi WAMI memberikan karena ditekan,” kata dia.
Menurut Akbar, dalam regulasi hak cipta, LMKN tidak diperbolehkan menggunakan dana royalti yang telah dikumpulkan oleh LMK. Ia menilai pemotongan dan penyetoran dana royalti ke LMKN tersebut melanggar aturan. “Meskipun ada peraturan menteri, jika bertentangan dengan undang-undang, maka yang berlaku adalah undang-undang,” ujarnya.
Akbar menyatakan, penahanan dana royalti tersebut terjadi dalam rentang September hingga Desember 2025. Ia juga menyebut pihaknya memiliki bukti berupa sejumlah transaksi transfer.
“Buktinya sangat valid. Ada bukti transfer dan bukti transaksi. Karena itu, kami juga meminta para pencipta lagu yang memiliki informasi tambahan untuk segera menyampaikannya guna memperkuat laporan,” kata Ali Akbar.
Pilihan Editor: Benang Kusut Royalti Lagu Belum Terurai















































