Pigai Enggan Tanggapi Vonis Empat Terdakwa Kasus Andrie Yunus

7 hours ago 1

MENTERI Hak Asasi Manusia Natalius Pigai enggan merespons vonis terhadap empat prajurit Tentara Nasional Indonesia yang menjadi terdakwa kasus penyiraman air keras aktivis Andrie Yunus. Adapun vonis itu dibacakan oleh majelis Pengadilan Militer II-08, Jakarta pada Rabu, 10 Juni 2026.

Pigai mengatakan baru mendarat ke Jakarta setelah perjalanan dinas di Kupang, Nusa Tenggara Timur. “Dari bandara langsung masuk (rapat) di Komisi XIII DPR, handphone saya belum aktif,” ucapnya ditemui usai rapat kerja bersama mitra komisi bidang HAM, di kompleks DPR, Jakarta pada Rabu, 10 Juni 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Aktivitasnya yang cukup padat dan mobilitas tinggi, ucap dia, membuat kondisi fisiknya terkuras. “Saya ini (masih) agak oleng-oleng juga,” katanya.

Menurut Pigai, vonis terhadap empat terdakwa penyiram air keras ke aktivis HAM ini isu yang sensitif. Karena itu, dia meminta agar membaca lebih detail terhadap putusan majelis hakim keempat prajurit Badan Intelijen Strategis atau BAIS TNI tersebut.

“Saya harus membaca dulu, baru menjawab. Ini sensitif,” katanya.

Majelis hakim menyatakan empat anggota Bais TNI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu. Mereka terbukti melanggar Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP sebagaimana dakwaan lebih subsider.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun kepada terdakwa I, Sersan Dua Edi Sudarko, dengan pengurangan masa tahanan yang telah dijalani. Selain itu, Edi juga menerima pidana tambahan berupa pemberhentian dari dinas militer.

Terdakwa II, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, menerima hukuman penjara selama dua tahun enam bulan. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer kepada Budhi.

Sementara itu, terdakwa III, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dihukum penjara selama dua tahun. Adapun terdakwa IV, Letnan Satu Sami Lakka, divonis penjara selama satu tahun enam bulan. Majelis hakim tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan kepada Nandala dan Sami.

Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |