PT PERTAMINA Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) mendukung penegakan hukum Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) membongkar kasus pengoplosan liquefied petroleum gas (LPG) atau elpiji bersubsidi dengan LPG non-subsidi.
Praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi dengan modus memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung non-subsidi itu ditemukan di dua lokasi berbeda, yakni Kota Semarang dan Kabupaten Karanganyar.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Area Manager Communication, Relations, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Taufiq Kurniawan mengatakan di situasi energi global seperti saat ini, pengungkapan kasus penyalahgunaan LPG subsidi yang merugikan negara dan masyarakat oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) penting agar peredaran LPG tidak langka di masyarakat.
"Kami mendukung sepenuhnya proses penegakan hukum yang berlangsung dan semoga wilayah lain juga mendapatkan perhatian yang sama dari Polri karena masyarakat resah dan banyak yang jadi korban," ujar Taufiq kepada wartawan, Selasa, 7 April 2026.
Taufiq menuturkan berbagai upaya telah dilakukan secara preventif, salah satunya melalui program Subsidi Tepat LPG, yang memastikan penyaluran LPG 3 kg bersubsidi hanya untuk masyarakat yang berhak. Melalui situs web resmi https://subsiditepat.mypertamina.id, masyarakat dapat mengecek pangkalan resmi terdekat dan memastikan pembelian LPG dilakukan di tempat yang terjamin keasliannya.
Ia mengatakan Pertamina terus bersinergi dengan Dinas Perdagangan dan Kepolisian untuk memperkuat pengawasan terhadap distribusi LPG bersubsidi. Masyarakat diimbau untuk turut serta dalam menjaga agar subsidi LPG benar-benar dinikmati oleh yang berhak.
"Kami mengimbau masyarakat agar selalu membeli LPG di pangkalan resmi Pertamina dan memeriksa segel hologram resmi pada tabung LPG. Hologram tersebut dapat dipindai untuk menampilkan informasi resmi mengenai produk LPG Pertamina. Jika hasil pemindaian tidak menampilkan data apapun, maka produk tersebut patut diduga tidak resmi,” kata Taufiq.
Dia berharap masyarakat tidak tergiur dengan harga miring dari pihak yang tidak memiliki izin resmi. Tindakan seperti pengoplosan LPG tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan keselamatan dan dapat menimbulkan kelangkaan di masyarakat.
Pertamina bersama aparat penegak hukum akan terus berkolaborasi dalam mencegah, mengawasi, dan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan energi bersubsidi.
“Kita semua harus bersama-sama melawan praktik seperti ini karena dapat menimbulkan kelangkaan dan merugikan masyarakat luas,” tutur Taufiq.
Dikutip dari keterangan pers Polda Jateng, dalam pengungkapan kasus pengoplosan LPG bersubsidi di Semarang, aparat kepolisian menemukan 820 tabung LPG 3 kilogram, 374 tabung LPG 12 kilogram, 11 tabung LPG 50 kilogram yang disalahgunakan dengan modus memindahkan isi LPG bersubsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi. Sedangkan di wilayah Kecamatan Jumantono, Kabupaten Karanganyar, polisi menangkap tiga pelaku dan menyita 268 tabung LPG 3 kilogram, 181 tabung LPG 12 kilogram, dan 7 tabung LPG 50 kilogram.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Komisaris Besar Djoko Julianto melalui keterangan tertulis menyampaikan para tersangka menjalankan aksinya dan dijual kepada penjual.
"Para tersangka menjalankan praktek ilegal ini secara mandiri dengan kapasitas produksi 200-300 tabung per hari. Keuntungan yang didapat mencapai sekitar Rp 1,08 miliar per bulan,” kata Djoko.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jateng Komisaris Besar Artanto menambahkan komitmen Polda Jateng dalam menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan LPG subsidi. Berbagai pengungkapan yang dilakukan Polda Jateng menunjukkan keseriusan Polda Jateng dalam melindungi hak masyarakat, khususnya masyarakat yang berhak menerima subsidi.
"Kami tidak akan mentolerir praktek ilegal penyalahgunaan energi subsidi di situasi seperti ini. Peran aktif masyarakat dan Sinergi dengan seluruh unsur penting untuk memastikan distribusi tepat sasaran,” ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana 6 tahun dan/atau denda hingga Rp 500 juta sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas jo Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.


















































