KEJAKSAAN Agung menetapkan Muhammad Riza Chalid (MRC) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) pada periode 2008–2015. Ia ditetapkan bersama 6 tersangka lainnya setelah penyidik menemukan kebocoran informasi rahasia internal Pertamina Energy Services (PES) terkait kebutuhan minyak mentah dan gasoline pada periode tersebut.
“MRC sebagai beneficial owner dari beberapa perusahaan telah mempengaruhi proses pengadaan atau tender minyak mentah, produk kilang, dan pengangkutan,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers pada Kamis malam, 9 April 2026. Riza disebut melakukan itu bersama tersangka IRW melalui beberapa perusahaan miliknya atau perusahaan yang terafiliasi dengannya.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Sebelumnya, Riza Chalid juga telah menjadi tersangka korupsi minyak mentah di Pertamina sejak Juli 2025. Riza Chalid menjadi tersangka dalam kasus ini bersama delapan orang lainnya. Tindakan mereka dinilai merugikan negara sebesar Rp 193,7 triliun.
Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung saat itu, mengungkapkan korupsi minyak mentah Pertamina melibatkan Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja (KKKS) selama periode 2018 hingga 2023. Saat itu, pemerintah menentukan kebutuhan minyak mentah wajib mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri.
Pertamina diwajibkan mencari pasokan minyak bumi yang berasal dari kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor minyak bumi. Namun, Direktur Utama Pertamina Patra Niaga waktu itu, Riva Siahaan, bersama Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin, dan Vice President Feedstock Management PT KPI Agus Purwono mengkondisikan penurunan kapasitas kilang sehingga produksi minyak mentah dalam negeri tidak terserap. Walhasil, minyak mentah dalam negeri dijual ke luar negeri.
Saat produksi kilang minyak sengaja diturunkan, kata Qohar, produksi minyak mentah dalam negeri oleh KKKS juga sengaja ditolak. Alasannya, spesifikasi produk tidak sesuai dan tidak memenuhi nilai ekonomis. Maka, secara otomatis bagian KKKS untuk dalam negeri harus diekspor ke luar negeri.
PT Kilang Pertamina Internasional kemudian membeli minyak mentah untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, “Harga pembelian impor tersebut apabila dibandingkan dengan harga produksi minyak bumi dalam negeri terdapat perbandingan komponen harga yang sangat tinggi atau berbeda harga yang sangat signifikan,” ujar Qohar.
Dalam kasus korupsi minyak mentah ini, kejaksaan menemukan adanya permufakatan untuk mengimpor minyak mentah oleh PT Kilang Pertamina Internasional dan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga. Dalam pengadaan impor itu, Riva Siahaan melakukan pengadaan produk kilang dengan membeli Ron 92 (pertamax).
Padahal kenyataannya yang dibeli adalah Ron 90 (pertalite), kualitasnya lebih rendah. Kemudian dilakukan blending di depo untuk menjadi Ron 92. Qohar menegaskan, hal itu jelas tidak diperbolehkan.
Akibat kecurangan tersebut, komponen harga dasar yang dijadikan acuan untuk penetapan harga indeks pasar (HIP) BBM untuk dijual kepada masyarakat menjadi lebih tinggi. HIP tersebut dijadikan dasar pemberian kompensasi maupun subsidi BBM setiap tahun melalui APBN.
Riza Chalid yang kini berada di luar negeri masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kejaksaan. Pihak kejaksaan menyatakan akan terus mengejar Riza melalui kerja sama dengan otoritas internasional, termasuk Interpol. Kejaksaan juga telah menempuh mekanisme red notice untuk mempercepat proses penangkapan.


















































