Peredaran Ilegal 100 Satwa Liar di Tanjung Priok Digagalkan

2 days ago 5

TIM operasi gabungan yang terdiri dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Korwas PPNS Bareskrim Polri, dan Pusat Polisi Militer (Puspom) menggagalkan peredaran ilegal satwa liar dilindungi di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, pada 6–7 Juni 2026.

Dalam operasi tersebut, tim menyita 100 ekor satwa liar dilindungi yang berasal dari Papua dan akan diedarkan secara ilegal. Seluruh satwa dievakuasi dan dititipkan di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Balai Konservasi Sumber Daya Alam atau BKSDA Tegal Alur, Jakarta, untuk perawatan dan pemeriksaan kesehatan.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Rudianto Saragih Napitu mengatakan kasus ini  bermula dari pemantauan dan pengembangan informasi terkait peredaran satwa liar dilindungi melalui jalur transportasi laut menuju Jakarta.

"Berdasarkan informasi tersebut, tim operasi gabungan melaksanakan langkah penindakan di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok guna mencegah satwa dilindungi masuk ke jalur distribusi ilegal," kata dia melalui keterangan tertulis, Senin, 15 Juni 2026.

Satwa yang diamankan terdiri atas berbagai jenis burung endemik dan dilindungi khas Papua, di antaranya nuri bayan (Eclectus roratus) sebanyak 4 ekor, kakatua koki (Cacatua galerita) sebanyak 2 ekor, kasturi kepala hitam (Lorius lory) sebanyak 19 ekor, nuri hitam (Chalcopsitta atra) sebanyak 6 ekor, mambruk victoria (Goura victoria) sebanyak 14 ekor, walik wompu (Ptilinopus magnificus) sebanyak 3 ekor, pipit matari (Neochmia phaeton) sebanyak 19 ekor, nuri kabare (Psittrichas fulgidus) sebanyak 2 ekor, nuri coklat (Chalcopsitta duivenbodei) sebanyak 3 ekor, dan perkici pelangi (Trichoglossus haematodus) sebanyak 28 ekor.

"Penanganan satwa dilakukan untuk memastikan satwa tetap hidup dan stabil, sekaligus mendukung pembuktian perkara," kata Rudianto. 

Dia mengatakan dalam rangkaian kegiatan itu tim mengamankan dua oknum aparat, masing-masing berinisial BI dan ZF, untuk dimintai keterangan. Sebagian satwa ditemukan tanpa dokumen kepemilikan atau pengangkutan yang sah.

Tim juga menelusuri alur pengiriman dan pihak-pihak yang mengatur peredaran satwa dilindungi ini, termasuk pengembangan terhadap jejaring yang mengambil keuntungan dari peredaran ilegal tersebut.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan bahwa perdagangan satwa dilindungi telah berkembang menjadi bisnis yang memanfaatkan celah logistik dan tidak cukup ditangani hanya di simpul angkut. “Polanya lintas wilayah dan bisa terhubung lintas negara, sehingga penanganannya menggunakan pendekatan multidoor dan lintas lembaga," ujarnya.

"Pelacakan aliran dananya kami kuatkan bersama PPATK, dan bila rantainya lintas negara, kami bawa penanganannya ke jalur kerja sama internasional, termasuk Interpol. Operasi ini menunjukkan sinergi lintas instansi berjalan. Di saat yang sama, pengawasan di hulu, terutama habitat dan titik rawan perburuan, akan terus diperkuat agar perburuan dapat dicegah,” tambahnya.

Kementerian Kehutanan mengajak masyarakat menghentikan permintaan dengan tidak membeli, memelihara, atau memperdagangkan satwa dilindungi, serta aktif melaporkan indikasi perdagangannya. "Perlindungan satwa bukan hanya urusan aparat, tetapi cermin martabat kita sebagai bangsa dalam menjaga hutan dan warisan hidup untuk generasi mendatang," ujarnya.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |