BADAN Reserse Kriminal Polri tengah menyidik dugaan perdagangan emas dari aktivitas tambang ilegal dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan pengusaha Siman Bahar dan anaknya, Deni Handoko Bahar. Kasus ini melibatkan PT Simba Jaya Utama yang sempat dipimpin oleh Deni.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigadir Jenderal Ade Safri Simanjuntak mengatakan perkara yang tengah disidik memiliki substansi berbeda dengan perkara yang sempat bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyidik KPK sempat menetapkan Siman sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang Tbk dan PT Loco Montrado. "Perkara yang ditangani penyidik berbeda secara substansi dengan yang ditangani penyidik KPK," kata Ade saat dikonfirmasi Senin, 15 Juni 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
KPK menghentikan penyidikan terhadap Siman setelah Direktur PT Loco Montrado itu meninggal pada April 2026. Penyidik Bareskrim juga sebenarnya menemukan keterlibatan Siman Bahar dalam kasus TPPU tambang emas. Namun penetapan tersangka gugur karena dia sudah meninggal.
Menurut Ade, penyidik Bareskrim tidak mengusut perkara dengan pasal tindak pidana korupsi. Sehingga secara substansi berbeda dengan kasus di KPK. "Penetapan DHB sebagai tersangka dalam perkara yang saat ini sedang ditangani penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri adalah dalam kapasitas tersangka DHB yg pernah menjabat selaku Direktur PT Simba Jaya Utama pada periode 13 Agustus 2021 sampai 14 September 2022," ujar dia.
Pada perkara ini, para tersangka diduga bersama-sama melakukan transaksi pembelian emas batangan hasil dari aktivitas tambang ilegal yang dilakukan FL. Adapun FL merupakan terpidana kasus tambang ilegal berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 513/PID.B/LH/2022/PN.PTK.
Penyidik telah menyita pabrik dan kantor milik PT SJU di Jalan Brebek Industri II No 31 A, Kecamatan Waru, Sidoarjo. Selain itu juga 17 item mesin pengolahan dan pemurnian emas.
Sebelumnya, penyidik menetapkan tiga orang tersangka lain, yakni pemilik Toko Emas Semar Ngajuk berinisial TW. Selain itu yakni DW dan BSW.
Penyidik telah menggeledah lima lokasi, tiga di Surabaya dan dua di Nganjuk, Jawa Timur pada 19-20 Februari 2026. Dalam penggeledahan di lima lokasi itu penyidik menyita dokumen invoice, surat pemesanan, surat jalan, dan bukti transaksi jual beli serta bukti elektronik.
Para tersangka dijerat pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.
Selain itu pasal 56 KUHP dan pasal 3 dan/atau pasal 4 dan/atau pasal 5 dan/atau pasal 6 dan/atau pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 64 KUHP atau pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 20 huruf c dan/atau pasal 21 ayat 1 dan pasal 607 ayat 1 huruf a dan/atau huruf b dan/atau huruf c juncto pasal 126 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
















































