Penyidik KPK Periksa Dirut PT Infinity di Kasus Bea-Cukai

4 hours ago 3

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pemilik perusahaan importir PT Infinity International, Ali Susanto, dalam penyidikan dugaan suap impor di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Pemeriksaan terhadap Ali dijadwalkan pada Rabu, 17 Juni 2026.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Ali diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. "Pemeriksaan terhadap saksi," kata Budi lewat keterangan tertulisnya pada Rabu.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Selain Ali, KPK memeriksa seorang pegawai negeri sipil di Ditjen Bea Cukai bernama Akhmad Fikri Yahmani. Budi belum menjelaskan rinci materi pemeriksaan terhadap dua orang yang diperiksa pada hari ini.

KPK telah melimpahkan tiga penerima suap ke jaksa penuntut umum untuk segera menjalani persidangan. Tiga tersangka yang akan disidang yaitu mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono; serta Kepala Seksi Intelijen, Orlando Hamonangan. Adapun satu penerima suap masih dalam tahap penyidikan yakni eks Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo. 

Sementara itu, pemberi suap yang telah menjalani persidangan, yakni pemilik perusahaan forwarder PT Blueray Cargo, John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo, Andri; serta Manajer Operasional Blueray Cargo, Dedy Kurniawan.

Jaksa penuntut umum KPK mendakwa tiga pemberi suap itu menyetorkan uang kepada pejabat Ditjen Bea Cukai senilai Rp 61,3 miliar dan pemberian fasilitas hiburan serta barang mewah senilai Rp 1,84 miliar. Jika dijumlahkan, totalnya mencapai Rp 63,1 miliar.

Jaksa menyatakan uang tersebut diserahkan para terdakwa agar barang-barang impor milik Blueray Cargo Group lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian kepabeanan. “Telah memberikan sejumlah uang kepada pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI yang seluruhnya berjumlah Rp 61.301.939.000 dalam bentuk mata uang dolar Singapura atau SGD, dan pemberian berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1.845.000.000,” kata jaksa membacakan surat dakwaan pada 6 Mei 2026.

Jaksa mendakwa mereka dengan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 7 angka 49 Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 huruf c, juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |