Penghapusan Utang UMKM, Dua Kementerian Sudah Bertemu Himbara

8 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Kementerian UMKM) sudah menggelar rapat koordinasi dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) soal penghapusan utang UMKM. Hasil rapat koordinasi itu disebut akan disampaikan dalam waktu dekat.

“Nanti kami siapkan satu konferensi pes khuuss terkait update penghapusan utang UMKM. Yang bisa saya sampaikan saat ini, adalah beberapa waktu lalu sudah rapat koordinasi monitoring evaluasi dengan Himbara dan Kementerian BUMN,” kata Menteri UMKM Maman Abdurrahman di Gedung Smesco Indonesia, Jakarta Selatan, Jumat, 25 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI sudah menyatakan akan menghapus utang UMKM senilai Rp 15,5 triliun. Kebijakan ini sudah diputuskan dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) BRI untuk penghapusan kredit macet kepada 1 juta pengusaha UMKM.

Presiden Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM pada Selasa, 5 November 2024. Melalui PP ini, pemerintah akan menghapus piutang di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan.

Dalam PP Nomor 47 ini pemerintah mengatur kalau bank BUMN atau non-BUMN tak bisa menagih utang ke debitur atau nasabah setelah penghapusbukuan dilakukan. Dalam Pasal 4 PP tersebut, penghapusbukuan piutang macet hanya bisa dilakukan setelah bank, baik BUMN atau non-BUMN, telah menempuh berbagai upaya perbaikan atau restrukturisasi kredit bagi UMKM.

Para nasabah yang mendapat fasilitas penghapusbukuan ini minimal lima tahun sejak PP ini diteken. Artinya, bank akan bisa menghapus tagihan para nasabah yang telah dihapus minimal lima tahun. Misalnya, satu bank telah menetapkan penghapusanbukuan untuk nasabah pada 21 Januari 2018. Maka, berdasarkan PP ini piutang nasabah dapat dihapus.

Sementara itu, para nasabah tak bisa mendapatkan fasilitas ini kalau penghapusbukuan terjadi belum genap lima tahun. Dalam Pasal 12 PP Nomor 40 Tahun 2024 itu, pemerintah akan menghapus piutang kredit  maksimal Rp 500 juta per debitur atau atau bahan usaha. Sementara, bagi per penanggung utang atau individu akan dikenai maksimal Rp 300 juta.

Alfitria Nefi berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |