PENGACARA tersangka kasus dugaan ijazah palsu eks Presiden Joko Widodo, Rismon Sianipar, yakni Jahmada Girsang, menanggapi laporan polisi yang diajukan eks Wakil Presiden Jusuf Kalla terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong atau hoaks. Ia membantah bahwa pernyataan yang dipersoalkan berasal dari kliennya.
“Sejauh ini, klien saya, Rismon, tidak pernah menyebut seperti yang ada di video-video beredar itu,” kata Jahmada saat dihubungi, Senin, 6 April 2026.
Jahmada menyatakan pihaknya akan membiarkan tim kuasa hukum Jusuf Kalla memproses laporan yang diajukan ke Bareskrim Polri. Ia menilai proses pembuatan laporan polisi tidak mudah karena petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) akan menguji bukti awal yang diajukan pelapor. “Jadi saya hanya menonton dulu saja,” ujar Jahmada.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Jusuf Kalla mendatangi Bareskrim Polri pada Senin pagi, 6 April 2026. Mereka berencana melaporkan Rismon Hasiholan Sianipar atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.
Pengacara Jusuf Kalla, Abdul Haji Talaohu, menjelaskan bahwa laporan tersebut didasarkan pada pernyataan Rismon yang menyebut Jusuf Kalla sebagai pejabat elite di balik gerakan yang mempersoalkan keaslian ijazah Jokowi. Dalam video yang beredar di media sosial, Rismon juga disebut menyatakan Jusuf Kalla memberikan Rp5 miliar kepada Roy Suryo dan rekan-rekannya.
Selain Rismon, tim hukum Jusuf Kalla juga berencana melaporkan sejumlah pemilik akun YouTube dan narasumber dalam akun tersebut yang diduga mengamplifikasi pernyataan Rismon dan dinilai memuat informasi bohong. Total terdapat sekitar empat orang yang dilaporkan.
Abdul menyebut laporan tersebut menggunakan sejumlah pasal, yakni Pasal 439 juncto Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 27A juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait pencemaran nama baik atau fitnah.
“Termasuk juga pasal berita bohong. Setiap orang yang menyebarkan berita yang sudah dipastikan bohong dan menimbulkan kegaduhan di publik dapat dikenakan pasal tersebut. Saat ini terjadi kegaduhan, sehingga Rismon bersama beberapa YouTuber dan pemilik kanal masuk dalam unsur pasal hoaks itu. Jadi ada empat orang yang kami laporkan,” ujar Abdul.
Dalam laporan tersebut, tim kuasa hukum Jusuf Kalla membawa tiga video sebagai barang bukti. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat menguji kebenaran isi video tersebut.
Pilihan Editor: Jokowi: Keputusan Restorative Justice Rismon Kewenangan Penyidik
















































