Pelatihan Koperasi di DPRD Kota Bogor Disambut Warga

3 hours ago 1

Info Event – Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor, H. Mochamad Zenal Abidin, menegaskan pentingnya penguatan koperasi sebagai tulang punggung ekonomi rakyat. Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan Pelatihan Perkoperasian di Balai Rakyat DPRD Kota Bogor, Kamis 5 Februari 2026.

Kegiatan ini merupakan kerja sama Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Perindustrian Kota Bogor, dengan lembaga pendidikan perkoperasian (Lapenkopnas) dan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopinda) Kota Bogor. Pelatihan ini bertujuan untuk membekali masyarakat dengan pengetahuan mendalam mengenai tata kelola koperasi yang profesional dan legal.

Dalam sambutannya, Zenal Abidin mengingatkan kembali dasar filosofis koperasi yang tercantum dalam UUD 1945 Pasal 33 ayat (1), yakni perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan.

"Koperasi bukan sekadar badan usaha. Koperasi adalah wadah gotong royong ekonomi rakyat, tempat masyarakat kecil memiliki posisi yang setara, berdaulat, dan berdaya," ujarnya di hadapan para peserta pelatihan.

Zaenal juga menambahkan saat ini pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto tengah memberikan perhatian besar melalui program Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih. Program ini menargetkan penguatan 80 ribu koperasi di seluruh Indonesia untuk memutus rantai ketergantungan masyarakat terhadap tengkulak dan rentenir.

Selain memberikan motivasi, Zenal juga memaparkan secara praktis tahapan pembentukan koperasi agar memiliki payung hukum yang kuat. Menurutnya, koperasi harus tunduk pada UU No. 25 Tahun 1992 dan UU No. 6 Tahun 2023. Tahapan tersebut meliputi kesepakatan minimal sembilan orang pendiri. Pelaksanaan rapat pembentukan yang menentukan nama, jenis usaha, dan pengurus.

Selanjutnya pembuatan akta pendirian melalui notaris dan pengesahan Kemenkumham serta pengurusan NPWP dan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem perizinan OSS."Itulah tahapan dasar pembentukan koperasi yang sah, sederhana, namun tidak boleh dilompati," katanya.

Iklan

Zenal mewanti-wanti para calon pengurus agar mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Salah satu poin yang ia tekankan adalah larangan bagi perangkat desa atau pejabat kelurahan untuk menjadi pengurus koperasi guna menghindari konflik kepentingan.

"Pengurus koperasi wajib memisahkan secara tegas keuangan koperasi dengan keuangan pribadi. Seluruh transaksi harus dicatat, dilaporkan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada anggota melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT)," ujar politisi Partai Gerindra tersebut.

Melalui fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, DPRD Kota Bogor berkomitmen untuk terus mendukung kebijakan yang pro terhadap ekonomi kerakyatan.  Zenal berharap seluruh koperasi di Kota Bogor mampu menjadi mitra strategis dalam pembangunan daerah, mulai dari sektor retail hingga penguatan UMKM lokal.

Dia mengajak masyarakat untuk mengubah paradigma lama tentang koperasi."Koperasi bukan tempat mencari bantuan, tetapi tempat membangun kemandirian bersama. Dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota," katanya.(*)

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |