MK Kabulkan Pencabutan Gugatan Uji Materi UU TNI Guru Besar Unhan

5 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi mengabulkan pencabutan gugatan uji materi UU TNI yang diajukan Guru besar Universitas Pertahanan Kolonel Muhammad Halkis.

Hakim Konstitusi Suhartoyo mengatakan, pengabulan pencabutan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI ini dibacakan sebagaimana permohonan yang disampaikan pemohon pada sidang pemeriksaan pendahulan, 25 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon pada perkara Nomor 33/PUU-XXIII/2025," kata Suhartoyo di gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu, 14 Mei 2025. Dengan begitu, kata Suhartoyo, para pemohon tidak dapat lagi mengajukan permohonan perkara kembali.

Sebelumnya, dalam agenda sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 33/PUU-XXIII/2025, Suhartoyo mengatakan Majelis menerima surat pencabutan permohonan perkara gugatan uji materi UU TNI.

"Apakah betul? Mohon konfirmasinya," kata Suhartoyo dalam di ruang persidangan lantai II gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat, 25 April 2025.

Halkis selaku pemohon yang hadir melalui telekonferensi membenarkan ihwal surat pencabutan permohonan perkara itu. Namun, dia tak menjelaskan rinci alasan dicabutnya gugatan uji materi ini.

"Betul, melalui kuasa hukum, kami telah meminta pencabutan perkara karena loss object," ujar Halkis.

Suhartoyo kemudian menimpali dengan mengatakan, Majelis tidak perlu melanjutkan agenda persidangan pemeriksaan perkara Nomor 33/PUU-XXIII/2025.

Selanjutnya, kata dia, Majelis akan membawa hasil persidangan kepada Rapat Permusyawaratan Hakim atau RPH. Ia pun memberikan ruang bertanya kepada pemohon sebelum mengakhiri persidangan.

Namun, Halkis dan kuasa hukumnya mengatakan tak akan mengajukan pertanyaan. "Cukup," katanya.

Adapun, gugatan uji materi Pasal 2 huruf d, Pasal 39 ayat (3), Pasal 47 ayat (2) UU TNI yang sebelumnya diajukan Halkis karena pasal-pasal tersebut dianggapnya mengekang hak prajurit sebagai warga negara. Ini berkaitan dengan anggota TNI yang tidak boleh berpolitik praktis, tidak boleh berbisnis, maupun pembatasan TNI duduk di jabatan-jabatan sipil.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |