Menteri Komdigi: Meta Sudah Patuh PP Tunas, YouTube Belum

6 hours ago 5

KEMENTERIAN Komunikasi dan Digital menyatakan platform Meta telah memenuhi kewajiban pelindungan anak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Pemerintah juga meningkatkan langkah penegakan terhadap platform digital lain yang masih dalam proses memenuhi ketentuan.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan kepatuhan Meta menjadi contoh implementasi yang berdampak langsung pada penguatan keamanan anak di ruang digital. “Hari ini kami memberikan apresiasi kepada Meta yang menaungi Instagram, Facebook, dan Threads karena telah menyelaraskan fitur dan layanan mereka dengan hukum di Indonesia,” ujar Meutya dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis, 9 April 2026, dikutip dari keterangan tertulis.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Meutya menjelaskan, Meta menetapkan batas usia minimum 16 tahun di seluruh platformnya serta menyesuaikan kebijakan komunitas. Kepatuhan tersebut disampaikan melalui perwakilan hukum dan pimpinan kebijakan publik regional Asia Pasifik, lalu diverifikasi oleh Kementerian Komdigi. "Ini menunjukkan bahwa penyesuaian bukan persoalan teknis, tetapi soal komitmen platform untuk melindungi anak dan menghormati hukum nasional,” tuturnya. 

Pemerintah menilai langkah ini akan menekan paparan konten berisiko bagi anak. Meski demikian, pengawasan tetap dilakukan secara bertahap dan terukur dengan evaluasi berkala.

Di sisi lain, pemerintah mengambil langkah tegas terhadap platform yang belum menunjukkan kepatuhan. Hasil pemeriksaan per 7 April 2026 menemukan layanan YouTube di bawah Google belum memenuhi ketentuan PP Tunas. Catatan merah diberikan kepada platform itu. "Tidak ada sinyal kepatuhan dalam waktu dekat, sehingga proses kami tingkatkan dari pemeriksaan ke sanksi,” ucap Meutya.

Kementerian Komdigi melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital telah mengirimkan surat teguran sebagai tahap awal sanksi administratif tersebut. Pemerintah tetap membuka ruang perbaikan, namun menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang berdampak pada keselamatan anak.

Selain itu, seluruh platform digital diminta segera menyampaikan rencana aksi dan laporan profil risiko dalam waktu tiga bulan sebagai dasar evaluasi lanjutan dan penentuan kepatuhan.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |