Mengganti Pelat Nomor Mobil Penabrak Mahasiswa UGM Termasuk Tindak Pidana

1 day ago 7

TEMPO.CO, Jakarta - Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho mengatakan upaya penghilangan barang bukti dalam kasus kecelakaan yang menewaskan Argo Ericko Achfandi, 19, mahasiswa UGM dari Fakultas Hukum adalah tindak pidana.

Dalam hal ini, upaya mengganti pelat nomor mobil BMW yang dikendarai oleh Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan. Christiano, bisa digolongkan sebagai tindak pidana.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sangat bisa, kalau motifnya untuk mengaburkan barang bukti," kata dia saat dihubungi Tempo pada Sabtu, 31 Mei 2025.

Hibnu, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa pelaku berpotensi dijerat dengan Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan yang sengaja menyembunyikan pelaku kejahatan atau membantu mereka menghindari penyidikan dan penahanan. Selain itu, juga mencakup tindakan menghilangkan atau menyembunyikan barang bukti kejahatan dengan tujuan menghalangi proses penyidikan atau penuntutan.

Kemudian kata Hibnu, ada juga Pasal 233 KUHP. Bunyinya, siapa pun yang dengan sengaja merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat digunakan, atau menghilangkan barang-barang yang digunakan sebagai alat bukti di hadapan pejabat berwenang, termasuk akta, surat, atau dokumen resmi yang disimpan atau diserahkan atas perintah penguasa untuk kepentingan umum, dapat dikenakan hukuman penjara hingga empat tahun.

Pada perkara ini, Kepala Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sleman Komisaris Besar Edy Setyanto Erning Wibowo mengatakan pada saat kecelakaan, mobil sedan berwarna putih itu menggunakan pelat nomor F 1206 yang belakangan diketahui palsu. Namun saat mobil dibawa ke kantor polisi Ngaglik, Sleman, pelat nomor mobil itu berubah menjadi B 1442 NAC, yang merupakan pelat aslinya.

"Penggantian pelat mobil (Christiano) itu dilakukan diam-diam tanpa sepengetahuan petugas, kami sudah menangkap pelakunya, sekarang yang bersangkutan dalam pemeriksaan," kata Edy, di Polresta Sleman, Yogyakarta, Rabu, 28 Mei 2025.

Berdasarkan rekaman CCTV, proses penggantian pelat nomor itu dilakukan di area belakang Polsek Ngaglik yang menjadi tempat penyitaan mobil BMW. Hingga kini, pelat nomor F 1206 yang digunakan Christiano saat kejadian, masih belum ditemukan pihak kepolisian.

"Jadi pelaku ini mengganti pelat nomor itu saat mobilnya sudah masuk (disita polisi) di dalam area Polsek Ngaglik," ucap Edy. Dari rekaman CCTV, awalnya tampak sejumlah orang berkumpul di area itu, namun kemudian, tiba-tiba ada seseorang yang diam-diam mengganti pelat nomornya.

Edy mengatakan telah memeriksa tiga orang saksi, yaitu inisial IF, diduga menjadi pelaku yang beraksi di lapangan untuk mengganti pelat nomor itu diam-diam. Adapun dua saksi lainnya, yakni WI dan NR, diduga yang memberikan instruksi kepada IF. 

Dari hasil penelusuran polisi, WI dan NR merupakan atasan dari IF di sebuah perusahaan swasta. Namun tak disebutkan apa nama perusahaan itu. IF yang merupakan karyawan swasta, mengganti pelat di mobil BMW tersebut.atas perintah pimpinannya yakni WI dan NR. Edy memastikan bahwa bukan Christiano yang mengganti pelat mobil.

Namun soal alasan WI dan NR kenapa memerintahkan IF untuk mengganti pelat nomor mobil itu, Edy menyebut masih proses penyidikan. Belum dijelaskan lebih lanjut seperti apa hubungan tiga orang yang diduga mengganti pelat nomor ini dengan pihak Christiano.

Pribadi Wicaksono dan Raden Putri Alpadillah Ginanjar berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |