Hakim Tunda Sidang Praperadilan Anak Bunuh Keluarga di Lebak Bulus

1 day ago 10

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda agenda sidang praperadilan atas kasus anak berinisial MAS yang diduga membunuh ayah dan neneknya di Lebak Bulus pada 2024 lalu. Sidang akan dijadwalkan ulang pada Senin, 16 Juni mendatang. "Sidang ditunda," kata hakim ketua Halida Rahardhini sembari mengetuk palu sidang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Halida menjelaskan, persidangan terpaksa ditunda karena para pihak termohon tidak hadir di ruang sidang hingga waktu yang ditentukan. "Termohon kedua-duanya tidak hadir," ucap Halida di depan para peserta sidang. 

Diketahui dua pihak yang menjadi termohon dalam sidang praperadilan tersebut adalah Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan serta Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (KemenPPA). Tempo telah mengkonfirmasi ketidakhadiran para termohon kepada kepada Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Murodih, namun hingga berita dituliskan belum ada jawaban yang diberikan. 

Permohonan praperadilan ini sebelumnya telah terdaftar dengan nomor No.64/Pid Pra/2025/PN.Jkt.Sel. dalam surat bernomor W10.U3/19681/HK.02/05/2025. (068) tertanggal 20 Mei 2025. Praperadilan ini diajukan oleh Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) terkait dengan sah atau tidaknya penahanan yang dialami MAS saat ini.

LBHM meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyatakan penahanan terhadap MAS tidak sah menurut hukum. "MAS telah lebih dari lima bulan menjalani proses hukum tanpa ada perawatan dan tidak jelas mengenai status kasusnya sampai sekarang,” kata pengacara publik LBHM, Maruf Bajammal, pada Senin, 19 Mei 2025.

Selain permasalahan terkait kepastian hukum, Maruf juga menilai negara telah abai terhadap kondisi kesehatan MAS. Menurut hasil pemeriksaan forensik dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (APSIFOR), MAS terindikasi atau memiliki disabilitas mental. “Sehingga dia tidak dapat memahami tindakan yang dia lakukan,” ujarnya. 

MAS adalah siswa kelas X salah satu sekolah menengah atas di daerah Cilandak, Jakarta Selatan. Pada pemeriksaan yang lalu, remaja ini mengaku menikam ayah, ibu, dan neneknya karena mendapat bisikan saat sulit tertidur pada Sabtu dini hari pada 30 November 2024 lalu.

Akibatnya ayah APW (40 tahun) dan neneknya RM (69 tahun) tewas, sementara ibunya AP (40 tahun) selamat walau luka parah.

Hanin Marwah ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan editor: Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |