Majelis Etik Ombudsman Periksa Kuasa Hukum Hery

3 hours ago 3

MAJELIS etik Ombudsman RI memeriksa tiga kuasa hukum Hery Susanto terkait dugaan pelanggaran etik yang menyeret klien mereka, Senin, 25 Mei 2026. Ketua Majelis Etik Ombudsman Jimly Asshiddiqie mengatakan pemeriksaan tersebut selesai pada pukul 11.30 WIB. “Kuasa hukumnya mewakili tadi, pukul 11.30 selesai,” kata Jimly.

Tiga kuasa hukum yang hadir dalam pemeriksaan itu ialah Alex Candra, Muhammad Anwar Sadat, dan Yusuf. Majelis etik sebenarnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hery Susanto. Namun, karena Hery sedang menjalani penahanan oleh jaksa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel periode 2013-2025, kuasa hukumnya mewakili pemeriksaan tersebut.

Jaksa menduga Hery menerima uang Rp 1,5 miliar dari PT Toshida Indonesia atau PT TSHI. Uang itu diduga berkaitan dengan penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman yang mengoreksi putusan Kementerian Kehutanan mengenai perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) PT TSHI.

Selain Hery, jaksa juga menetapkan pemilik PT TSHI Laode Sinarwan Oda sebagai tersangka. Kini, penyidik memperluas penyidikan dengan menelusuri perusahaan lain yang diduga turut menyuap Hery.

Penyidik yang mengetahui perkara tersebut menyebut jaksa telah mengantongi data 17 perusahaan tambang yang diduga bermain dengan Hery. Dugaan kecurangan itu terjadi ketika Hery masih menjabat anggota Ombudsman dan mengampu Keasistenan Utama V yang membidangi sektor energi.

Di tengah proses hukum yang berjalan, Ombudsman juga tetap memproses dugaan pelanggaran etik Hery. Sebelumnya, majelis etik telah meminta keterangan dari Panitia Seleksi Anggota Ombudsman periode 2026-2031.

Secara hukum, Hery masih berstatus Ketua Ombudsman. Sebab, belum ada regulasi yang mengatur pimpinan Ombudsman otomatis kehilangan jabatan ketika tersangkut perkara hukum.

Karena itu, majelis etik akan memutuskan ada atau tidaknya pelanggaran etik selama Hery menjabat. Jimly sebelumnya mengatakan majelis masih mengkaji bentuk sanksi yang akan dijatuhkan apabila Hery terbukti melanggar etik. “Konsekuensi yang paling berat itu pemberhentian dengan tidak hormat,” kata Jimly dalam konferensi pers di kantor Ombudsman RI, Jumat, 8 Mei 2026.

Rekomendasi majelis etik nantinya bersifat final dan akan disampaikan kepada Presiden. Selain pemberhentian tidak hormat, majelis etik juga dapat menjatuhkan sanksi lebih ringan, mulai dari pemberhentian dengan hormat, peringatan, hingga teguran tertulis sesuai tingkat pelanggaran yang terbukti.

Selain Jimly, anggota majelis etik Ombudsman terdiri atas mantan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan, peneliti BRIN Siti Zuhro, serta anggota Ombudsman Partono dan Maneger Nasution.

Pilihan Editor: Bagaimana Hery Susanto Mengutak-atik Pemeriksaan Ombudsman

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |