Immanuel Ebenezer Singgung Irvian Bobby sebagai "Mata Duitan"

3 hours ago 3

MANTAN Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel menyoroti sosok Irvian Bobby Mahendro dalam sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 25 Mei 2026. Bobby juga berstatus terdakwa dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan periode 2019-2025.

Tim advokat Noel lebih dulu membacakan nota pembelaan. Tim yang dipimpin Aziz Yanuar itu menyoroti surat dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menggambarkan Immanuel seolah memerintahkan dan menerima langsung pungutan “uang-uang nonteknis” dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).

“Bahwa terungkap di persidangan, penerimaan uang oleh terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan dilatarbelakangi keinginan untuk membantu seseorang yang bergelar ‘Madu’ atau mata duitan yang tersandung masalah di kejaksaan,” kata advokat Noel, Heri Ariyanto, saat membacakan nota pembelaan.

Saat jeda persidangan, Noel mengungkap sosok yang ia maksud dengan julukan Madu. “Madu itu mata duitan. Itu Bobby Mahendro,” ujar Noel kepada wartawan.

Noel mengatakan dirinya justru memindahkan posisi Irvian Bobby Mahendro ketika menjabat Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Menurut dia, praktik pemerasan di kementerian telah berlangsung lama.

Ia mengaku sebenarnya ingin memecat Bobby. Namun, menurut Noel, pegawai negeri sipil tidak bisa diberhentikan secara sembarangan.

“Bayangkan orang ini, Bobby Mahendro ini, punya mobil mewah Nissan GT-R yang harganya Rp 12 miliar. Lantas punya tujuh motor yang rata-rata harganya Rp 1 miliar ke atas,” ujar Immanuel.

Sebelumnya, pada 18 Mei 2026, jaksa menuntut Noel dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan. Jaksa penuntut umum KPK juga menuntut Noel membayar uang pengganti Rp 4,43 miliar subsider dua tahun penjara.

Selain Noel, sepuluh terdakwa lain juga dijadwalkan membacakan nota pembelaan pada hari yang sama. Mereka antara lain Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan Fahrurozi; Direktur Bina Kelembagaan periode 2021 hingga Februari 2025 Hery Sutanto; Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 periode 2020-2025 Subhan; serta Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja 2022 Gerry Aditya Herwanto Putra.

Terdakwa lainnya ialah Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 periode 2022-2025; Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Direktorat Jenderal Binwasnaker dan K3; Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja pada 2020; Supriadi selaku Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda sekaligus Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Direktorat Jenderal Binwasnaker dan K3; serta Miki Mahfud dan Temurila dari PT KEM Indonesia.

Dalam perkara ini, Noel didakwa meminta jatah Rp 3,3 miliar dan satu unit Ducati dari praktik lancung pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Jaksa penuntut umum KPK dalam dakwaan yang dibacakan pada 19 Januari 2026 menyebut Noel langsung memanggil Hery Sutanto ke ruang kerjanya setelah dilantik sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan pada akhir 2024. Pertemuan itu membahas jatah wakil menteri dalam praktik pungutan uang dari pihak swasta.

“Pada November 2024, terdakwa memanggil Hery ke ruang kerjanya dan menanyakan praktik pungutan uang dari para pemohon sertifikasi dan lisensi K3,” kata jaksa saat membacakan dakwaan.

Menurut jaksa, pungutan terhadap pihak swasta yang mengurus sertifikasi K3 telah berlangsung sebelum 2021. Para pelaku menyebut pungutan itu sebagai apresiasi atau biaya nonteknis. Setiap pemohon dikenai tarif Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu per sertifikat. “Selanjutnya, terdakwa Immanuel Ebenezer meminta bagian jatahnya selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan kepada Hery Sutanto,” kata jaksa KPK.

Riani Sanusi Putri berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |