Lima Mahasiswa jadi Tersangka Vandalisme dan Perusakan saat Demo di Gerbang Pancasila DPR

8 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menetapkan lima mahasiswa sebagai tersangka perusakan atau vandalisme dalam unjuk rasa di depan Gerbang Pancasila, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat. Para mahasiswa diduga mencoret gerbang dengan cat semprot, melempar batu ke arah gerbang, dan membakar ban di area luar Kompleks Parlemen.

Awalnya, terdapat 11 orang yang melakukan demonstrasi pada Jumat, 9 Mei 2025, sekitar pukul 16.00 WIB. Lima di antara peserta demo di depan DPR itu diduga melakukan aksi vandalisme. Mereka semua ditangkap di hari yang sama saat demonstrasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Penyidik menyimpulkan ada lima orang yang dapat ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 160, 170, dan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” kata Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Danny Yulianto, saat konferensi pers pada Senin, 12 Mei 2025.

Kelima tersangka adalah AIK (21 tahun), JK (22 tahun), SS alias M (19 tahun), SBR (25 tahun), MWS (20 tahun).

Menurut kronologi polisi, AIK berperan membeli ban bekas, cat semprot Pylox, bensin, dan membakar ban bekas. “Pada saat kejadian, yang bersangkutan menyiramkan cairan yang diduga bensin, tapi ke arah yang tidak beraturan sehingga sempat mengenai petugas dan bahkan teman-temannya yang ikut berunjuk rasa,” ujar Danny.

Tersangka JK diduga berperan sebagai koordinator lapangan sekaligus mencoret Gerbang Pancasila. Adapun SS alias M diduga melempar batu ke Gerbang Pancasila dan juga mencoret gerbang.

Tersangka SBR dan MWS diduga memiliki peran yang sama, yaitu melempar batu besar ke Gerbang Pancasila. “Untuk ketujuh orang lainnya kami telah meminta keterangan, dan sampai dengan saat ini statusnya sebagai saksi dan sudah dipulangkan ke rumahnya masing-masing,” kata Danny.

Polisi menyita barang bukti berupa tiga ban mobil bekas, dua kaleng cat semprot Pylox, satu batu, satu spanduk, satu botol plastik berisi sisa cairan bensin, serta beberapa pakaian yang dikenakan para tersangka.

Menurut keterangan polisi, para tersangka berasal dari berbagai perguruan tinggi berbeda. Pada saat unjuk rasa mereka mengidentifikasi diri sebagai Ikatan Mahasiswa Peduli akan Sosial.

Polisi juga tidak memerinci isu yang diangkat oleh para mahasiswa saat berunjuk rasa. Danny berkata substansi unjuk rasa bukan menjadi ranah Polres Metro Jakarta Pusat, dan mereka hanya menindaklanjuti tindakan yang melanggar hukum dan membahayakan sekitar. “Isu yang mereka angkat secara umum terkait dengan kebijakan pemerintah,” kata dia.

Danny mengatakan, polisi sudah memberi peringatan terhadap para pedemo agar menghentikan unjuk rasa. DPR sudah meminta kepada polisi supaya tidak ada unjuk rasa  di Kompleks Parlemen pada hari itu karena ada rapat dan pertemuan tingkat internasional. “Pihak DPR juga mau melaporkan ini,” ucap Danny.

Pilihan Editor: Ian Wilson: Hercules Tak Sadar Sudah Melakukan Premanisme

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |