KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah risiko korupsi dalam penyelenggaraan layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Temuan tersebut muncul setelah KPK melakukan kajian pada Maret hingga Desember 2025.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin mengatakan Direktorat Monitoring KPK menyusun kajian tersebut untuk memetakan potensi kerawanan dalam pengelolaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. “Risikonya mulai dari proses pendaftaran peserta, pengelolaan data, hingga mekanisme pengajuan klaim yang masih memerlukan penguatan tata kelola secara menyeluruh,” kata Aminudin dalam keterangan tertulis, Selasa, 23 Juni 2026.
Direktur Monitoring KPK Aida Ratna Zulaiha menjelaskan besarnya dana yang dikelola serta luasnya cakupan kepesertaan menjadikan tata kelola BPJS Ketenagakerjaan sebagai isu strategis. Menurut dia, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan perlindungan pekerja, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik dan keberlanjutan sistem jaminan sosial nasional.
Pada aspek yang menjadi kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), KPK menemukan sejumlah celah regulasi. Di antaranya belum jelasnya klasifikasi peserta penerima upah (PU) dan bukan penerima upah (BPU), serta definisi hubungan kerja yang dinilai berpotensi memunculkan moral hazard dalam kepesertaan.
KPK juga menilai mekanisme pengawasan dan pemeriksaan masih terbatas. Selain itu, pengaturan iuran pada sektor jasa konstruksi dinilai belum sepenuhnya mempertimbangkan tingkat risiko pekerjaan berdasarkan durasi maupun terminasi kontrak.
“Sementara pengaturan iuran pada sektor jasa konstruksi belum sepenuhnya mempertimbangkan tingkat risiko pekerjaan berdasarkan durasi maupun terminasi kontrak,” kata Aida.
Pada aspek operasional BPJS Ketenagakerjaan, KPK mengidentifikasi sejumlah risiko yang perlu segera dimitigasi. Risiko tersebut antara lain potensi fraud dalam proses pendaftaran kepesertaan oleh badan usaha maupun tenaga kerja, desain kepesertaan sektor jasa konstruksi yang berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan perlindungan, serta kerawanan penyimpangan dalam pembayaran klaim program Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
“Efektivitas pengawasan dan penegakan sanksi terhadap praktik fraud masih perlu diperkuat,” ujar Aida.
Menurut dia, BPJS Ketenagakerjaan sebagai pengelola dana publik juga perlu memperkuat penerapan sistem three lines of defence secara menyeluruh. Langkah itu mencakup pengendalian pada unit operasional, penguatan fungsi kepatuhan dan pengendalian internal, serta audit independen, baik internal maupun eksternal.
Untuk menutup berbagai celah tersebut, KPK merekomendasikan penguatan regulasi dan tata kelola, termasuk penyempurnaan penerapan prinsip Know Your Customer berbasis risiko dalam proses pendaftaran maupun pembayaran klaim bagi perusahaan dan tenaga kerja.
“KPK mendorong perbaikan desain kepesertaan sektor jasa konstruksi agar besaran iuran mempertimbangkan durasi pekerjaan dan masa berlaku kontrak sehingga lebih mencerminkan tingkat risiko yang sebenarnya,” kata Aida.
Selain itu, KPK menilai BPJS Ketenagakerjaan perlu meningkatkan kualitas dan integritas basis data sebagai fondasi proses verifikasi yang akurat. Penguatan fungsi pengawasan internal juga harus menjadi prioritas agar potensi fraud dapat dideteksi dan ditangani lebih cepat.
Pada Selasa, 23 Juni 2026, KPK bersama Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan menandatangani Rencana Aksi sebagai tindak lanjut atas Kajian Pemetaan Risiko Korupsi Pengelolaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Rencana aksi tersebut ditujukan untuk memperkuat pengawasan, meningkatkan akuntabilitas pengelolaan dana jaminan sosial, serta memastikan manfaat perlindungan diterima secara optimal oleh pekerja.
Aida menekankan seluruh rekomendasi KPK harus ditindaklanjuti melalui rencana aksi yang konkret dan terukur.
“Efektivitas perbaikan tata kelola hanya dapat dinilai berhasil apabila implementasinya benar-benar memperkuat integritas sistem jaminan sosial ketenagakerjaan dan memberikan manfaat nyata bagi pekerja,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat merespons hasil kajian dan rekomendasi KPK tersebut.
“Catatan terkait klasifikasi peserta, mekanisme kepesertaan sektor jasa konstruksi, hingga potensi risiko pada program Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja menjadi bahan penting untuk mempercepat perbaikan sistem secara menyeluruh,” kata Saiful.
Menurut Saiful, BPJS Ketenagakerjaan akan mengintegrasikan seluruh rekomendasi KPK ke dalam rencana aksi lembaga. Ia menegaskan upaya perbaikan tidak boleh berhenti pada tingkat kebijakan, melainkan harus diimplementasikan secara operasional di seluruh lini layanan.
















































