Polisi Geledah 4 Lokasi di Sidoarjo soal Suap Impor HP

2 hours ago 5

KORPS Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri menggeledah empat lokasi di Sidoarjo, Jawa Timur dalam penyidikan kasus impor handphone ilegal dan dugaan korupsi kantor Bea Cukai Juanda pada Kamis, 25 Juni 2026. Penyidik total menggeledah delapan lokasi dalam dua hari.

Kepala Bagian Operasional Kortastipidkor Polri Komisaris Besar Ahmad Yusuf Afandi mengatakan empat lokasi yang baru digeledah, yakni kantor PT TSL, rumah seorang berinisial AHT, kafe Sulthan, dan kafe AZ. "Penggeledahan ini bagian dari upaya penyidik melengkapi alat bukti," kata Yusuf lewat keterangan tertulis, Kamis.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Menurut Yusuf, penggeledahan di kafe dilakukan untuk mencari tahu apakah usaha itu merupakan bisnis sah. Penyidik masih mendalami dugaan adanya upaya menyamarkan dana hasil dari bisnis impor ilegal.

Polisi menyita dokumen pendirian akta CV AHS Entertainment, empat rekening koran, hingga empat boks karton kosong berwarna coklat dengan tulisan "Arsip Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur.

Selain itu, penyidik mendapati kantor PT TSL sudah tutup dan sudah dipasang plang penjualan aset. Dari rumah AHT, polisi menyita 37 dokumen data perbankan dan kepemilikan aset.

Yusuf mengatakan ada dugaan pemberian uang kepada pejabat Bea Cukai Juanda dalam perkara impor handphone ilegal. Uang itu diduga untuk memuluskan barang masuk ke Indonesia secara ilegal. 

Menurut Yusuf, aktivitas tersebut diduga telah berlangsung sejak 2024-2026. Namun, penyidik masih mengestimasi potensi kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi tersebut.

Polisi juga menggeledah gudang PT Jasa Angkasa Semesta (JAS) di Sidoarjo dan kantor Bea Cukai Juanda sehari sebelumnya. Penyidik turut menggeledah dua rumah di Surabaya yakni rumah seorang berinisial MT dan Andayani di Surabaya. Selain itu penyidik sudah memeriksa sekitar puluh pegawai kantor Bea Cukai Juanda.

Polisi menyita tiga kontainer dokumen dari Kantor Bea Cukai Juanda. Selain itu juga satu file hasil mirroring aplikasi CEISA. Polisi juga menyita empat kontainer dokumen dari penggeledahan di PT JAS. Adapun di rumah dua orang lainnya polisi menyita handphone, uang tunai, buku catatan pembagian uang, hingga sertifikat bangunan.

Satuan Tugas Penegakan Hukum Penyelundupan Polri sebelumnya mengusut perkara impor handphone ilegal itu. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyelundupan dilakukan lewat kargo Bandara Internasional Juanda. Polisi kemudian menggeledah beberapa gudang di Jakarta dan Sidoarjo.

"Penyelundupan ditangani penyidik Bareskrim sementara keterlibatan penyelenggara negara dalam dugaan korupsi oleh Kortastipidkor," kata Ade saat dihubungi Tempo, Kamis, 25 Juni 2026.

Pada penggeledahan oleh tim dari Bareskrim Polri, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain: ponsel iPhone dan Android beserta sparepart sebanyak kurang lebih 50 ribu unit dengan nilai sekitar Rp 250 miliar; perlengkapan bayi sebanyak 256.300 unit dengan nilai sekitar Rp 3 miliar. Total keseluruhan nilai barang bukti yang berhasil disita oleh tim penyidik dalam perkara itu diperkirakan mencapai Rp 253.075.600.000.

Penyidik Bareskrim sebelumnya menetapkan TW selaku Direktur PT TSI, serta MT sebagai Direktur PT TSL sebagai tersangka. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tempo, PT TSL diduga menjadi perusahaan cangkang untuk mengurus dokumen perkara importasi HP ilegal dari Cina. Perusahaan tersebut menjalin hubungan dengan PT TSI. PT TSI berperan memasukkan barang dari Cina ke Indonesia melalui kargo Bandara Juanda. Ini demi memfasilitasi kepentingan dua tersangka sebelumnya, yaitu DCP alias P dan SJ.

Menurut Ade, penyidik memisahkan tiga berkas perkara secara splitzing dalam kasus penyelundupan itu. Dua di antaranya telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut dan akan segera disidangkan.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |