KPK Periksa Pegawai Bea Cukai Akhmad Fikri soal Suap Impor

3 hours ago 5

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa seorang pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Akhmad Fikri Yahmani, dalam dugaan suap importasi barang. Komisi antirasuah memeriksa Akhmad hari ini, Kamis, 25 Juni 2026.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Akhmad diperiksa penyidik dalam kapasitasnya sebagai saksi di kasus suap. "Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan," ucap Budi lewat keterangan tertulisnya.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Budi belum merinci materi pemeriksaan terhadap Akhmad dalam penyidikan dugaan suap importasi barang. Pemeriksaan Akhmad pada hari ini merupakan yang kedua. Akhmad pertama kali diperiksa penyidik KPK pada Rabu, 17 Juni 2026 untuk didalami keterangannya terkait dengan status kepegawaian Budiman Bayu Prasojo (BBP) yang merupakan mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai.

Budi mengatakan Budiman masih menjalani proses penyidikan suap impor Ditjen Bea Cukai yang bergulir di KPK. Sedangkan dalam perkara ini, ada enam tersangka yang telah selesai proses penyidikannya dan sebagian telah menjalani persidangan di pengadilan. "Untuk pihak penerima lainnya sudah limpah ke penuntutan, proses penyusunan berkas dakwaan oleh jaksa penuntut umum," ucap Budi.

Tiga penerima suap yang akan menjalani persidangan yaitu mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono; serta Kepala Seksi Intelijen, Orlando Hamonangan.

Sedangkan, pemberi suap yang telah menjalani persidangan yakni pemilik perusahaan forwarder PT Blueray Cargo, John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo, Andri; serta Manajer Operasional Blueray Cargo, Dedy Kurniawan. 

Jaksa penuntut umum KPK menuntut John Field tiga tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari penjara di kasus suap. Sedangkan Dedy dan Andri dituntut dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan. "Serta pidana denda masing-masing sejumlah Rp 200 juta, subsider pidana penjara pengganti 80 hari," kata jaksa penuntut, M Takdir Suhan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 22 Juni 2026.

Para terdakwa diyakini melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP, jo Pasal VII angka 48, Pasal 605 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Pidana, jo Pasal 20 huruf c, jo Pasal 126 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ketiga petinggi Blueray Cargo itu didakwa menyuap pejabat di lingkungan Ditjen Bea Cukai senilai Rp 61,3 miliar dan pemberian fasilitas hiburan serta barang mewah senilai Rp 1,84 miliar. Jika dijumlahkan, totalnya mencapai Rp 63,1 miliar.

Selain itu, untuk fasilitas hiburan dan barang mewah meliputi fasilitas hiburan malam senilai Rp 1,45 miliar, satu unit jam tangan merek Tag Heuer seharga Rp 65 juta untuk Orlando Hamonangan, serta satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp 330 juta kepada Enov Puji Wijanarko.

Jaksa menyatakan suap tersebut diserahkan para terdakwa agar barang-barang impor milik Blueray Cargo Group lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian kepabeanan.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |