KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap lima aparatur sipil negara (ASN) di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan penerimaan suap dari Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan OTT tersebut berkaitan dengan penangkapan Bupati Muara Enim Edison dan sembilan orang lainnya pada Senin, 8 Juni 2026.
“KPK kembali melakukan tangkap tangan lanjutan dari perkara tersebut. Untuk tangkap tangan kali ini, kasusnya berkaitan dengan dugaan pemberian suap dari Pemkab Muara Enim, Sumatra Selatan, kepada pihak-pihak di Badan Pemeriksa Keuangan,” kata Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 10 Juni 2026.
Secara total, KPK menangkap 11 orang dalam dugaan kasus ini. Namun, enam di antaranya telah terjaring OTT sebelumnya dalam perkara dugaan suap dari pihak swasta kepada Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
“Pokoknya ini berkaitan dengan dugaan suap untuk menutup temuan BPK terkait pengadaan-pengadaan yang ada di Kabupaten Muara Enim. Salah satunya pengadaan smart TV atau smart board yang kemarin sudah kami jelaskan,” ujar Budi. Namun, ia belum menjelaskan secara rinci temuan BPK tersebut.
Dalam OTT pada Senin, 8 Juni 2026, KPK menangkap 10 orang. Empat di antaranya telah berstatus tersangka dan ditahan, yakni Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Abi Nuwardani, marketing PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, serta orang kepercayaan sekaligus kerabat Edison, Adi Triyadi.
Selain menerima uang dari pihak swasta, Abi atas perintah Edison juga diduga menerima setoran uang dari para rekanan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. KPK menduga praktik tersebut tidak hanya terjadi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Untuk menyamarkan aliran dana dari para rekanan, KPK menduga para pihak menggunakan modus buka-tutup rekening nominee maupun setoran tunai. Abi berperan sebagai pengendali rekening-rekening nominee tersebut. Selama periode 2025-2026, para pihak menyerahkan uang kepada Edison melalui penarikan tunai dari rekening para nominee. Pihak swasta bernama Radiansyah kemudian menyerahkan uang tersebut kepada Adi Triyadi selaku orang kepercayaan sekaligus kerabat Edison.
Hingga kini, KPK telah menyita barang bukti berupa uang tunai dan saldo rekening bank dengan total mencapai Rp 1,9 miliar. KPK menjerat Edison, Abi, dan Adi dengan Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara itu, Cory diduga melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 605 huruf b dan/atau Pasal 606 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. KPK menahan para tersangka selama 20 hari ke depan hingga 28 Juni 2026.
Pilihan Editor: Benarkah Biaya Politik Penyebab Korupsi Kepala Daerah

















































