KPK Periksa Delapan Saksi Korupsi Dana PEN di Polres Bondowoso

7 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa delapan saksi kasus korupsi pengelolaan dana PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) dan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo. Mereka diperiksa hari ini, Kamis, 8 Mei 2025, di Polres Bondowoso.

"Hari ini, Kamis, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun saksi yang diperiksa, yakni pemilik CV Madiun, CV Putra Panji Jaya, CV Saka Jaya, dan CV Delapan Jaya Sugeng Setiana, Direktur CV Citra Bangun Persada Surapi, pensiunan PNS Tutik Margiyanti, Komisaris PT Andhika Karya Wijaya Yossy Sandra Setiawan. Ada pula Kepala Sub Bagian (Kasubag) Penyusunan Program di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo Agus Yanto, PNS pada Dinas PUPP Situbondo Andri Setiawan, Kepala Bidang Bina Konstruksi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman Situbondo Jijib Eko Purnomo, dan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa pada Sekretariat Daerah Kabupaten Situbondo Khatib Al Barroz.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pada 2021 Pemerintah Kabupaten Situbondo menandatangani perjanjian pinjaman daerah Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk pekerjaan konstruksi di Dinas Pekerjaan umum dan Perumahan Pemukiman (PUPP) Pemkab Situbondo tahun anggaran 2022. "Namun akhirnya pada 2022 Pemerintah Kabupaten Situbondo batal menggunakan dana PEN dan kemudian menggunakan dana DAK," kata Asep pada kegiatan jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Januari 2025.

Dalam pengadaan barang dan jasa paket pekerjaan di Dinas PUPP Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun anggaran 2021–2024, Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati diduga melakukan pengaturan pemenang paket pekerjaan. Bupati Situbondo itu diduga meminta uang investasi atau ijon kepada calon rekanan-rekanan dengan nilai sebesar 10 persen dari nilai pekerjaan yang akan dijanjikan.

Atas perintah tersangka Karna, Eko yang merupakan PPK/Kepala Bidang Bina Marga PUPP Kabupaten Situbondo memerintahkan kepada jajaran pegawai di Dinas PUPP untuk melakukan pengaturan pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo sehingga memenangkan para mitra yang ditunjuk oleh Karna. Setelah para mitra tersebut mendapatkan dana pencairan pekerjaan, Eko melalui bawahannya di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo meminta uang fee sebesar 7,5 persen dari nilai pekerjaan yang didapat para mitra tersebut.

Dalam perkara ini, Karna menerima pemberian uang investasi atau ijon melalui orang-orang kepercayaannya sekitar Rp 5.575.000.000. Sedangkan Eko menerima langsung dari bawahannya sekitar Rp 811.362.200.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |