Hal yang Harus Diketahui Mengenai Dividen

4 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Musim dividen telah tiba. Sejumlah perusahaan sudah siap membagikan dividen kepada para pemegang saham. Pembagian dividen ini telah diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST).

Salah satu perusahaan yang sudah siap membagikan dividen adalah PT Bank Pembangunan Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau yang dikenal sebagai Bank DKI.  Direktur Utama Bank DKI Agus H. Widodo mengumumkan nilai dividen yang dibagikan Rp 249,3 miliar atau 32 persen dari laba bersih perseroan pada 2024 sebesar Rp 779,1 miliar. “Sedangkan sisa laba bersih tahun 2024 sebesar 68 persen atau senilai Rp 529,7 miliar ditetapkan sebagai saldo laba ditahan untuk pengembangan Bank DKI,” katanya, Rabu, 30 April 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain Bank DKI, Bank Mandiri juga sudah mengadakan RUPST di Jakarta pada Selasa, 25 Maret 2025 lalu. Rapat tersebut memutuskan Bank Mandiri akan membagikan dividen senilai Rp 43,51 triliun kepada para pemegang saham. Jumlah dividen itu berasal dari 78 persen laba bersih konsolidasi Bank Mandiri sepanjang 2024.

Sementara itu, 22 persen sisa keuntungan itu ditetapkan sebagai laba ditahan untuk memperkuat struktur permodalan dan mendorong pengembangan usaha ke depan. Adapun, dari nilai dividen Rp 43,51 triliun, sebanyak Rp 22,62 triliun akan disetorkan kepada negara atas kepemilikan 52 persen saham Bank Mandiri.

Pembagian dividen menjadi salah satu hal yang paling dinantikan oleh para investor. Namun, apakah yang dimaksud dengan dividen itu? 

Dividen adalah pembagian hasil laba kepada pemegang saham berdasarkan jumlah saham yang mereka miliki. Secara sederhana, dividen adalah pengembalian yang diberikan oleh perusahaan kepada pemegang saham dalam bentuk saham atau uang tunai.

Menurut laman sikapiuangmu.ojk.go.id, dividen adalah bagian dari keuntungan perusahaan yang akan dibagi kepada para investor saham. Proses pembagian dividen ini ditentukan dan disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) oleh dewan direksi perusahaan.

Pembagian dividen dapat mengurangi laba yang disimpan dan kas yang tersedia perusahaan, tetapi tetap menjadi fokus utama dalam aktivitas bisnis. Persetujuan pemegang saham melalui hak suara sangat penting dalam pembagian dividen. 

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), dividen dianggap sebagai komponen penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23.
Hal tersebut berarti bahwa penerima dividen dianggap sebagai wajib pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) akan mengenakan pemotongan pajak sebesar 15% dari total dividen. Ada pengecualian bagi individu yang pajaknya bersifat final, seperti bunga dan royalti.

Umumnya, dividen memang berasal dari laba bersih perusahaan. Namun terkadang, perusahaan dapat membagi dividen meskipun tidak mencatat laba yang signifikan, hal ini dilakukan untuk menjaga konsistensi dalam pembagian dividen.

Kayla Najmi Ihsani dan Adil Al Hasan berkontribusi pada penulisan artikel ini

Pilihan Editor: Kemenkeu Siapkan Strategi Ganti Dividen BUMN

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |