KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan tiga tersangka pemberi suap dalam kasus impor barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan untuk segera disidangkan. Tiga tersangka itu adalah pemilik PT Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Andri, serta Manajer Operasional Deddy Kurniawan.
"Sehingga pada tahap dua jaksa penuntut KPK memiliki batas maksimal 14 hari ke depan untuk menyiapkan berkas dakwaannya," kata Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dimintai konfirmasi pada Ahad, 5 April 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Ketiga tersangka itu terjaring operasi tangkap tangan atau OTT KPK di wilayah Jakarta dan Lampung pada 4 Februari 2026. Komisi antirasuah turut menetapkan tiga pegawai Ditjen Bea Cukai sebagai tersangka suap impor barang, yakni mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Sisprian Subiaksono; serta Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea Cukai, Orlando Hamonangan.
Dalam pengembangannya, KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP). Status tersangka yang disandang Bayu setelah KPK menangkapnya di kantor pusat Bea Cukai, Jakarta, pada 26 Februari 2026.
Kasus suap impor barang ini bermula saat pihak Ditjen Bea Cukai berkongkalikong dengan Blueray Cargo. Mereka mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia pada Oktober 2025.
Jalur importasi yang diatur oleh pihak Ditjen Bea Cukai adalah jalur merah dengan menyusun rule set pada angka 70 persen. Data rule set yang telah diatur kemudian dikirimkan oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai.
"Untuk dimasukkan parameternya ke mesin targeting atau alat pemindai mesin pemeriksa barang," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pada Kamis, 5 Februari 2026.
Atas pengondisian itu, sejumlah barang yang dibawa oleh PT Blueray diduga tidak melewati pemeriksaan fisik. Sehingga, barang impor yang diduga palsu dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai.

















































