KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Lampung Tengah di Kasus Korupsi Dinas PUPR OKU

2 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri keterlibatan pejabat di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Lampung Tengah di kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan tahun anggaran 2024-2025.

"Itu yang sedang kami dalami. Apakah ini hanya orang per orang yang punya perusahaan, mungkin kalau secara kelembagaan kayaknya sih tidak," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Pusat, pada Selasa, 22 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam pengusutan kasus ini, KPK menggeledah kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lampung Tengah. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan bahwa penggeledahan dalam rangka penyidikan perkara itu.

"Penyidik sedang melakukan tindakan Penggeledahan di Kabupaten Lampung Tengah," kata Tessa dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Rabu, 23 April 2025.

Adapun barang bukti yang disita KPK, yakni dokumen dan barang bukti elektronik. Dalam perkara ini, KPK telah menggeledah 21 lokasi dalam perkara dugaan korupsi pokok pikiran (pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita barang bukti elektronik, serta sejumlah dokumen di antaranya dokumen pokir DPRD OKU tahun anggaran 2025, dokumen kontrak sembilan proyek pekerjaan, dan voucher penarikan uang.

Tessa mengatakan penggeledahan berjalan sejak 19 hingga 24 Maret 2025. Pada 19 Maret, KPK menggeledah tiga kantor di antaranya kantor PUPR Kabupaten OKU; kantor Bupati; dan kantor Sekretaris Daerah dan kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah.

Kemudian, pada 20 Maret, KPK menggeledah tiga kantor dan satu rumah tersangka pada kasus ini. Di antaranya kantor DPRD OKU; Bank Sumsel KCP Baturaja; rumah tersangka UMI; serta kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.

Selanjutnya, kata Tessa, pada 21 Maret, KPK melakukan penggeledahan di dua kantor dan lima rumah. Di antaranya rumah tersangka NOP; rumah tersangka MF; rumah Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip; rumah milik A; rumah milik AS; kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip; serta kantor Bank BCA KCP Baturaja.

Pada 22 Maret, lembaga antirasuah juga menggeledah empat rumah yang berkaitan dengan kasus ini. Empat rumah itu yakni rumah milik M, rumah milik RF, rumah tersangka F, serta rumah tersangka MFZ.

Terakhir, pada 24 Maret, KPK menggeledah tiga rumah yang memiliki hubungan pada kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan. Tiga rumah ini yaitu rumah milik MI, rumah milik AT, serta rumah milik I.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) Kabupaten OKU pada Sabtu, 15 Maret 2025, KPK menjaring delapan orang, namun hanya enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah serta tiga anggota DPRD: Ferlan Juliansyah (FJ), Ketua Komisi III M. Fahrudin (MFR), Ketua Komisi II Umi Hartati (UH). Mereka berperan sebagai penerima suap. Adapun dua orang lagi dari pihak swasta, M. Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS) sebagai pemberi suap.

Pilihan Editor: Bisakah Pembentukan Opini Masuk Pasal Perintangan Penyidikan

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |