Direktur Pemberitaan Jak TV Dinonaktifkan Usai Jadi Tersangka

2 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan media Jak TV menonaktifkan direktur pemberitaannya, Tian Bahtiar, yang ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan suap vonis lepas perkara korupsi CPO, korupsi timah, dan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung. Namun Jak TV menolak menanggapi proses hukum Tian yang sedang berjalan.

"Demi menghargai proses penyidikan yang masih berjalan, mohon maaf belum dapat berkomentar lebih jauh," kata Direktur Operasional Jak TV Sony Soemarsono saat dikonfirmasi lewat pesan singkat pada Rabu, 23 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sony hanya mengirimkan sebuah keterangan tertulis yang dimuat di laman resmi Jak TV. Keterangan itu menyatakan Tian Bahtiar telah dinonaktifkan sebagai Direktur Pemberitaan Jak TV.

Penonaktifan Tian Bahtiar ditempuh agar dia dapat fokus menjalani proses hukum yang sedang berlangsung. Selain itu, keputusan itu diambil agar aktivitas dan pelayanan perusahaan tetap berjalan baik dan profesional.

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka perintangan penyidikan kasus korupsi timah, korupsi impor gula, dan suap vonis lepas korupsi minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO). Ketiganya adalah Tian Bahtiar selaku Direktur Pemberitaan Jak TV, serta advokat Marcella Santoso dan Junaedi Saibih.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan penetapan tersangka Tian Bahtiar karena kesalahan pribadi. Harli mengatakan, Tian melakukan tindak pidana secara pribadi dengan menyalahgunakan jabatannya sebagai Direktur Pemberitaan Jak TV.

“Dia mendapat uang atas nama pribadi, bukan sebagai Direktur Jak TV karena tidak ada kontrak tertulis dengan perusahaan,” kata Harli di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa dinihari, 22 April 2025.

Tian disebut bekerja sama dengan pengacara Marcella Santoso dan Junaeidi Saebih. Ketiganya disebut-sebut mengorkestrasi pemberitaan negatif tentang perkara yang sedang ditangani Kejagung.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, penetapan tersangka ini berawal dari penyidikan kasus dugaan suap vonis lepas korupsi minyak goreng. Marcella sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Penyidik Jampidsus Kejagung mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga tersangka," kata Abdul di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa dinihari.

Abdul mengatakan, terdapat pemufakatan jahat antara ketiga tersangka untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan tiga perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung. Dalam pemeriksaan, kata dia, penyidik menemukan bukti Marcella meminta Junaeidi untuk membuat narasi negatif tentang Kejagung. Keduanya lalu meminta Tian untuk menyebarkan narasi tersebut.

Selain itu, Abdul juga menyebut Marcella dan Junaedi membiayai demonstrasi hingga seminar. Ini sebagai upaya menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pembuktian perkara Kejagung yang sudah berjalan di persidangan. "Jadi tujuan mereka jelas dengan membentuk opini negatif, seolah yang ditangani penyidik tidak benar, mengganggu konsentrasi penyidik, sehingga diharapkan, atau harapan mereka perkaranya dapat dibebaskan atau minimal mengganggu konsentrasi penyidikan," ujarnya.

Hammam Izzuddin berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor: Bisakah Pembentukan Opini Masuk Pasal Perintangan Penyidikan

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |