Koalisi STuEB Laporkan Dugaan Kejahatan Lingkungan 8 PLTU Sumatera

5 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Sumatera Terang untuk Energi Bersih (STuEB) melaporkan 15 dugaan kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh delapan unit pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara di Pulau Sumatera. Laporan tersebut disampaikan kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) pada Senin, 5 Mei 2025.

"Kami mengindikasikan tidak hanya delapan PLTU ini, tetapi dari total 33 unit pembangkit yang ada di Sumatera yang diperkirakan juga melakukan tindakan yang sama. Sementara di sisi yang lain, Indonesia sedang gencar-gencarnya menjalankan agenda transisi energi," kata Ali Akbar, konsolidator STuEB. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

STuEB merupakan gabungan dari 15 organisasi masyarakat sipil di Pulau Sumatera yang selama beberapa tahun terakhir memantau pengelolaan lingkungan sembilan PLTU batu bara di Pulau Andalas. Hasil pemantauan yang dilakukan pada Februari hingga April 2025 menunjukkan berbagai bentuk pelanggaran.

Laporan pengaduan disampaikan serentak melalui kanal online yang disediakan oleh KLH. Laporan tersebut berasal dari berbagai organisasi di sejumlah wilayah, seperti Jambi (2 kasus), Sumatera Selatan (2 kasus), Aceh (2 kasus), Lahat (2 kasus), Bengkulu (2 kasus), Sumatera Barat (3 kasus), Sumatera Utara (1 kasus), dan Lampung (1 kasus). 

Rahmat Syukur dari Yayasan Apel Green Aceh mengatakan bahwa program pemerintah terkait transisi energi yang menggunakan sistem co-firing atau pencampuran batu bara dengan biomassa yang memakai serbuk kayu justru mengancam hutan tersisa dan memicu perambahan hutan.

"Kami melakukan pemantauan di beberapa tempat pengambilan saudas atau serbuk kayu yang diangkut ke PLTU batu bara yang dioperasikan PT PLN Nusantara Power dimana kayunya diduga berasal dari kawasan hutan, baik di kawasan hutan produksi terbatas, hutan produksi maupun di kawasan hutan lindung," ujarnya.

Dia menilai program transisi energi yang mengorbankan hutan bukan solusi untuk mengatasi krisis iklim, tetapi menjadi ancaman baru bagi masyarakat maupun iklim. "Kami meminta pemerintah tegas menghentikan atau suntik mati PLTU batu bara dan beralih ke energi terbarukan," tambahnya.

PLTU Batu Bara Nagan Raya 1 dan 2 melakukan co-firing dengan serbuk kayu yang berasal dari hutan produksi terbatas (HPT) di Desa Alue Rambot dan dipasok oleh PT Kurma Karya Global dan PT Palma Banna Mandiri. Menurut koalisi, hal ini dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, kehilangan keanekaragaman hayati, erosi tanah, dan banjir akibat hutan gundul.

Pembuangan Limbah FABA Tidak Sesuai Aturan

Di wilayah Bengkulu, limbah fly ash dan bottom ash (FABA) dibuang ke tiga lokasi yang merupakan daerah banjir dan rawa resapan air tanah tanpa menggunakan lapisan kedap air. Hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2021.

Pemantauan pengelolaan lingkungan PLTU Batu Bara Keban Agung di Lahat menemukan ketidakpatuhan pengelolaan FABA, antara lain pengangkutan FABA tidak menggunakan terpal dan area pembuangan FABA dekat Sungai Kahang, yang membuat fungsi dokumen RKL-RPL dan AMDAL dipertanyakan.

Sementara itu di wilayah Sumatera Barat, dari hasil pemantauan di PLTU Batu Bara Ombilin yang dilakukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, terjadi pencemaran air, kualitas udara, dan kebisingan akibat aktivitas PLTU. Hal ini diduga melanggar aturan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2019 dan Pasal 53 ayat (1) dan (2) serta Pasal 69 ayat (1) UU PPLH.

Alfi Syukri dari LBH Padang menekankan bahwa negara wajib memastikan udara bersih dan segera memensiunkan PLTU batu bara yang bermasalah. "Bila terbukti melanggar, berikan sanksi tegas tanpa pandang bulu. Pemerintah tak boleh membiarkan warga, khususnya di Sijantang Koto terus menghirup polusi yang mengancam kesehatan mereka," kata Alfi.

Dia juga mengatakan jika PLTU Batu Bara Ombilin tidak kunjung berbenah, pemensiunan dini harus dijalankan karena Menteri ESDM juga telah menyatakan bahwa PLTU Batu Bara Ombilin masuk daftar PLTU batu bara yang akan dipensiunkan.

"Mempertahankan pembangkit tua yang mencemari lingkungan hanya akan memperburuk krisis iklim dan membahayakan publik. Semakin cepat dihentikan, semakin besar peluang warga menghirup udara yang layak dan semakin cepat krisis iklim teratasi," tambahnya.

Laporan dari Sumsel Bersih juga menyoroti kerusakan sumber mata air bersih akibat pemindahan dan penutupan aliran Anak Sungai Niru serta rusaknya hutan Bukit Kancil yang merupakan daerah resapan air akibat pembangunan PLTU Batu Bara Sumsel 1.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |