KEMENTERIAN Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mempercepat pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di wilayah Jawa Barat sebagai langkah strategis menangani darurat sampah sekaligus menjalankan arahan presiden melalui Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025.
Percepatan ini ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan pemerintah kabupaten/kota di wilayah Bandung Raya serta wilayah Bogor dan Depok.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa Jawa Barat menghadapi tantangan serius dalam pengelolaan sampah. “Dari total timbulan sampah sebesar 25.660 ton per hari, baru sekitar 15 persen yang terkelola. Sisanya, 85 persen belum tertangani, termasuk yang masih dibuang ke TPA open dumping dan langsung ke lingkungan. Ini kondisi yang tidak bisa dibiarkan," kata Hanif melalui keterangan tertulis, Rabu, 9 April 2026.
Untuk wilayah Bandung Raya, kata Hanif, pemerintah akan mempercepat pembangunan dua unit PSEL, yang rencananya di Legok Nangka dan Sarimukti, dengan total kapasitas pengolahan mencapai 3.515 ton per hari.
Kapasitas tersebut berasal dari Kota Bandung (800 ton/hari), Kota Cimahi (250 ton/hari), Kabupaten Bandung (1.000 ton/hari), Kabupaten Bandung Barat (665 ton/hari), Kabupaten Cianjur (350 ton/hari), dan Kabupaten Purwakarta (450 ton/hari).
Sementara itu, di wilayah Bogor dan Depok, pembangunan PSEL juga akan diperkuat
melalui pengembangan fasilitas di kawasan Kayumanis, Kota Bogor, dengan kapasitas
1.000 ton per hari, yang mencakup 300 ton/hari dari Kota Bogor dan 700 ton/hari dari Kota
Depok. Pembangunan ini melengkapi proyek PSEL Bogor Raya sebelumnya yang di
rencanakan di daerah Galuga.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa langkah ini menjadi titik balik
dalam menyelesaikan persoalan sampah yang selama ini membebani daerah. “Atas arahan
Bapak Presiden, kita bisa menyelesaikan problem akut yang terjadi berpuluh-puluh tahun.
Dalam bahasa sederhana, sampah hilang, listrik pun terang”.
Menteri Hanif menambahkan bahwa percepatan pembangunan PSEL tidak hanya
bergantung pada teknologi, tetapi juga komitmen pemerintah daerah. “Kunci keberhasilan
ada pada kesiapan daerah, terutama dalam penyediaan lahan, jaminan pasokan sampah,
serta sistem pengangkutan yang konsisten selama masa operasional”.
Selain itu, kata dia, pemerintah daerah juga diminta memastikan kualitas sampah yang masuk ke fasilitas PSEL sesuai standar, yakni tidak mengandung limbah B3, kaca, PVC, dan
aluminium foil, agar proses pengolahan berjalan optimal dan aman bagi lingkungan.
KLH/BPLH menegaskan bahwa penandatanganan kesepakatan ini merupakan langkah konkret kolaborasi pusat dan daerah untuk mengatasi persoalan sampah secara sistemik. PSEL Jawa Barat diharapkan menjadi tonggak penting dalam transformasi pengelolaan sampah nasional, sekaligus mendukung target 100 persen pengelolaan sampah pada 2029.


















































