KEJAKSAAN Agung menyatakan menghormati keputusan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang mengundurkan diri. Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima pengunduran diri tersebut pada Sabtu, 11 Juli 2026.
“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna dalam keterangannya, Sabtu.
Menurut Anang, keputusan itu merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum seiring proses hukum yang sedang ditangani penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ia mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
Kabar pengunduran diri Febrie sempat beredar di tengah penyidikan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian RI (Kortastipidkor Polri) terhadap sejumlah perkara dugaan korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan suap. Namun, Febrie membantah kabar tersebut. Ia mengatakan masih menerima instruksi hingga Jumat, 10 Juli 2026.
“Pagi tadi saya masih menerima perintah-perintah untuk segera menyelesaikan pemberkasan penanganan perkara,” kata Febrie dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat.
Ia menyatakan, kasus yang masa penahanannya terbatas menjadi prioritas untuk segera diberkaskan dan dilimpahkan ke pengadilan. “Perintah itu tadi sudah kami jabarkan untuk memprioritaskan perkara-perkara yang menjadi perhatian masyarakat agar segera kami berkas dan kami sidangkan,” ujar Febrie.
Pada Kamis malam, 9 Juli 2026, polisi menggeledah sebuah rumah toko (ruko) di Jalan Asem II, Cipete, Jakarta Selatan. Sebelumnya, polisi telah menggeledah 12 lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, hingga Kabupaten Bogor pada Rabu hingga Kamis dini hari, 8–9 Juli 2026.
Di Jakarta, polisi menggeledah sepuluh lokasi, yakni kantor PT CBS di Cengkareng Timur, Jakarta Barat; kantor PT CBS di Penjaringan, Jakarta Utara; kantor PT KNI di Petojo Selatan, Jakarta Pusat; kantor grup DMG/CP di Kuningan, Jakarta Selatan; kantor PT PML di Karet Kuningan, Jakarta Selatan; Cafe de'Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan; Koin Money Changer di Cipete Selatan, Jakarta Selatan; rumah TK di Mega Kuningan, Jakarta Selatan; rumah DR di Gandaria Selatan, Jakarta Selatan; serta rumah MILDK di Apartemen Pacific Place.
Adapun dua lokasi lainnya berada di Tangerang Selatan dan Kabupaten Bogor. Polisi menggeledah rumah milik MN di Serpong Utara, Tangerang Selatan, serta sebuah rumah di Parahyangan Golf 2, Sentul, Kabupaten Bogor.
Dari penggeledahan rumah di Sentul, polisi menyita tujuh koper yang tersimpan di dalam brankas. Tujuh koper itu berisi 74 kilogram emas serta uang tunai senilai US$ 4.767.300, SGD 14.083.800, dan Rp 100 juta. Jika dikonversi ke rupiah, total nilai barang bukti tersebut mencapai sekitar Rp 476 miliar.
Dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Febrie mengakui rumah di Sentul itu merupakan miliknya. “Itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama,” kata dia.
Febrie mengatakan kepemilikan rumah tersebut dapat ditelusuri karena telah dimilikinya sejak lama. Ia meminta publik menunggu proses penyidikan yang sedang berjalan. “Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai uang dan puluhan kilogram emas yang ditemukan penyidik di rumah tersebut, Febrie mengklaim barang-barang itu memiliki pemilik dan berkaitan dengan suatu kegiatan. Namun, ia enggan menjelaskan lebih jauh karena menilai hal tersebut harus disampaikan melalui mekanisme hukum. “Itu ada pemilik, ada kegiatan,” ujarnya.















































