KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengumumkan pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Sabtu dini hari sekitar pukul 02.46 WIB. Pengunduran diri itu menyusul munculnya nama Febrie dalam penyidikan dugaan korupsi di PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta dugaan korupsi pasokan batu bara yang menyebabkan pemadaman listrik di Sumatera, Jawa, dan Kalimantan. Polisi tengah mengusut tiga kasus tersebut.
Anang belum mengumumkan pengganti Febrie sebagai pimpinan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Gedung Bundar merupakan sebutan bagi kantor Jampidsus, tempat jaksa menangani penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi. Anang memastikan pengunduran diri Febrie tidak mengganggu proses penegakan hukum. “Kejaksaan memastikan seluruh tugas dan fungsi serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dapat berjalan dengan normal,” kata Anang pada Sabtu, 11 Juli 2026.
Dalam penyidikan yang menyeret nama Febrie, polisi menggeledah 13 lokasi, termasuk rumah Febrie di Sentul, Bogor. Dari rumah tersebut, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan dan uang tunai sekitar Rp 476 miliar. Penyidik menemukan emas dan uang itu di dalam brankas yang tersembunyi di balik dinding kayu. Selain itu, polisi juga menggeledah Kafe de'Clan Signature di Jalan Cilandak Tengah, Cipete, Jakarta Selatan. Kafe tersebut pernah menjadi lokasi penguntitan terhadap Febrie oleh anggota Detasemen Khusus Antiteror atau Densus 88 pada Ahad, 19 Mei 2024, sekitar pukul 20.00 WIB. Febrie diketahui kerap mengunjungi restoran tersebut. Dari lokasi itu, polisi menyita uang sekitar Rp 60 miliar yang tersimpan di dalam brankas kecil di balik brankas setinggi dua meter di lantai dua kafe.
Adapun Jampidsus Kejaksaan Agung tengah menangani perkara besar dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Penyidik menduga terjadi penyimpangan dalam penunjukan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pengadaan barang dan jasa, hingga pengadaan food tray untuk program tersebut.
Hingga kini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Andri Mulyono, Glory Harimas Sihombing, serta Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan yang menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN. Penyidik menyatakan perkara tersebut masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.















































