INDONESIA Corruption Watch (ICW) mendukung pelimpahan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menyeret nama Febrie Adriansyah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Semula, Polri menangani perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut.
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah menilai KPK dapat menangani perkara itu secara lebih objektif. "Sebab jika dilihat eskalasinya semakin meningkat. Malah jadi pertarungan antar dua institusi penegak hukum yang rasanya enggak produktif dalam konteks pemberantasan korupsi," kata Wana pada Jumat, 10 Juli 2026.
Menurut Wana, menyerahkan penyidikan lanjutan kepada KPK dapat menjadi strategi terbaik. Namun, ia mengingatkan KPK harus berkomitmen menuntaskan perkara dan membongkar aktor utama di balik dugaan tiga kasus korupsi yang ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya.
Kepala Kortastipidkor Polri Inspektur Jenderal Totok Suharyanto mengatakan penyidikan menyasar tiga perkara, yakni dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan suap dalam perkara PT Asabri, dugaan korupsi pasokan batu bara yang menyebabkan blackout di Sumatera, serta dugaan korupsi di PT Krakatau Steel. "Kami terus melakukan upaya penegakan hukum. Saat ini dengan skema joint investigation," kata Totok di Cipete, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Juli 2026.
Pada Kamis malam, 9 Juli 2026, polisi menggeledah sebuah rumah toko (ruko) di Jalan Asem II, Cipete, Jakarta Selatan. Sebelumnya, polisi telah menggeledah 12 lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, hingga Kabupaten Bogor pada Rabu hingga Kamis dini hari, 8–9 Juli 2026. Salah satunya rumah di Parahyangan Golf, Sentul, Bogor. Febrie mengakui rumah di Sentul tersebut merupakan miliknya.
Dari penggeledahan rumah di Sentul, polisi menyita tujuh koper yang tersimpan di dalam brankas. Tujuh koper itu berisi 74 kilogram emas serta uang tunai senilai US$ 4.767.300, SGD 14.083.800, dan Rp 100 juta. Jika dikonversi ke rupiah, total nilai barang bukti tersebut mencapai sekitar Rp 476 miliar.
Pada Sabtu dini hari, 11 Juli 2026, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengumumkan pengunduran diri Febrie dari jabatan Jampidsus. Menurut Anang, keputusan itu merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum.















































